Senin, 11 Januari 2016

YODAWAN SAPUTRA_TULISAN 3_(CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY (CSR))

CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY (CSR)


Konsep CSR sangatlah luas dan bervariasi. Definisi CSR menurut Lord Holme dan Richard Watt, dalam Nor Hadi (2011): “ CSR adalah komitmen berkelanjutan dari perusahaan yang berjalan secara etis dan memiliki kontribusi terhadap pembangunan untuk meningkatkan kualitas hidup tenaga kerja dan keluarga mereka,dan juga komunitas lokal serta masyarakat luas”

Ghana dalam Elvinaro dan Dindin (2011) mendefinisikan CSR sebagai berikut “CSR is about capacity building for sustainable likelihood. It respect cultural differences and finds the bussines opportunities in building the skill of employees, the community and the government”.

Definisi ini memberikan penjelasan secara lebih dalam bahwa sesungguhnya CSR membangun kapasitas yang kemungkinan berkelanjutan. CSR menghargai perbedaan budaya dan menemukan peluang-peluang bisnis dalam membangun keterampilan, komunitas dan pemerintah.

Sedangkan menurut menurut Steiner dan Steiner (2009) dalam Andreas Lako (2011) “CSR adalah tanggung jawab dari suatu korporasi untuk menghasilkan kekayaan dengan cara-cara yang tidak membahayakan, melindungi ataumeningkatkan aset-aset sosial (societal assets). Sedangkan pengertian CSR menurut Anne dan James (2011) “Corporate social responsibility is the idea that businesses interact with the organization’s stakeholders for social good while they pursue economic goals”.

Definisi yang lebih luas oleh World Bussines Council for Sustainable Development (WBCSD) yaitu suatu asosiasi global yang terdiri dari sekitar 200 perusahaan yang secara khusus bergerak di bidang “pembangunan bekelanjutan” (sustainable development) menyatakan bahwa “CSR adalah merupakan suatu komitmen berkelanjutan oleh dunia usaha untuk bertindak etis dan memberikan kontrubusi kepada pengembangan ekonomi dari komunitas setempat ataupunmasyarakat luas, bersamaan dengan peningkatan taraf hidup pekerjanya beserta seluruh keluarganya”.

Pada lingkungan bisnis masa sekarang, CSR masih bersifat normativ, karena belum ada hukum yang secara resmi memberlakukan CSR sebagai sebuah kewajiban semua perusahaan. Selain itu, konsep yang bervariasi membuat beberapa penginterpretasian akan definisi CSR yang berbeda-beda.

Corporate Social Responsibilty (CSR) yang juga dikenal sebagai corporate responsibility, corporate citizenship, responsible business, sustainable responsible business (SRB), ataupuncorporate social perfomance merupakan bentuk dari regulasi perusahaan yang diintegrasikan dalam suatu model bisnis. Secara idealnya, kebijakan CSR akan mempunyai fungsi built-in,mekanisme self-regulating, pengendalian akan bisnis, dan memastikan kepatuhan akan hukum yang berlaku, standar etik serta norma internasional. CSR mencakup pertanggungjawaban sebagai dampak pada aktivitas mereka pada lingkungan, pelanggan, pekerja, komunitas, stakeholders, danpemakai lainnya. CSR akan secara proaktif menaikkan ketertarikan publik dengan mendorong pertumbuhan dan perkembangan komunitas. Pada dasarnya, CSR merupakan suatu tindakan yang dilakukan oleh perusahaan dalam upaya untuk menaikkan ketertarikan public denganmemperhatikan tiga garis dasar (triple bottom line) : People, Planet, Profit. Selama ini belum ada satu teori tunggal yang diterima untuk menjelaskan akuntansi sosial dan lingkungan, sehingga masih banyak terdapat variasi dalam hal perspektif teoritis yang dapat diadopsi. Belkaoui dan Karpik, (1989) dalam Reverte, (2008).

Selanjutnya menurut Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas Pasal 74, menyatakan sebuah perusahaan tidak terlepas dari corporate social responbility, atau disebut dengan konsep tanggung jawab sosial perusahaan terhadap lingkungan sekitarnya. Lebih lanjut dijelaskan tanggung jawab perusahaan mencakup empat jenjang yang merupakan kesatuan, yaitu:

  1. Tanggung jawab ekonomis berarti perusahaan perlu menghasilkan laba sebagai fondasi untuk dapat berkembang dan mempertahankan eksistensinya;
  2. Tanggung jawab hukum perusahaan yakni harus bertanggung jawab secara hukum dengan mentaati ketentuan hukum yang berlaku;
  3. Tanggung jawab etis perusahaan bertanggung jawab untuk mempraktekkan hal-hal yang baik dan benar sesuai dengan nilai-nilai, etika, dan norma-norma kemasyarakatan;
  4. Tanggung jawab filantropis berarti perusahaan harus memberikan kontribusi bagi peningkatan kualitas hidup masyarakat sejalan dengan operasi bisnisnya.

Menurut Trinidads & Tobacco Bureau of Standards dalam Reza Rahman (2009: 10),Corporate Social Responsibility (CSR) adalah komitmen usaha untuk bertindak secara etis, beroperasi secara legal, dan berkontribusi untuk peningkatan ekonomi bersamaan dengan peningkatan kualitas hidup karyawan dan keluarganya, komunitas lokal dan masyarakat yang lebih luas.
Sementara itu, Mark Goyder dalam Reza Rahman (2009) membagi CSR menjadi dua:
  1.  Membentuk tindakan atas program yang diberikan terhadap komunitas dn nilai yang menjadi acuan dari CSR. Pembagian ini merupakan tindakan terhadap luar korporat, atau kaitannya ddengan lingkungan di luar korporat seperti komunitas dan lingkungan alam. Bagaimana sebuah korporat menerapkan dan atau memenuhi kebutuhan-kebutuhan komunitas sekitarnya.
  2. Mengarah ke tipe ideal yang berupa nilai dalam korporat yang dipakai untuk menerapkan atau mewujudkan tindakan-tindakan yang sesuai dengan keadaan sosial terhadap komunitas sekitarnya. Interpretasi yang benar dari CSR adalah ekspresi dari tujuan perusahaan dan nilai-nilai dalam seluruh hubungan yang dibangun. Nilai-nilai yang ada diartikan berbeda dengan norma yang ada dalam perusahaan.

Jadi, bentuk program CSR memiliki dua orientasi. Pertama, internal yakni CSR yang berbentuk tindakan atas program yang diberikan terhadap komunitas. Kedua, eksternal yakni CSR yang mengarah pada tipe ideal yang berupa nilai dalam korporat yang dipakai untuk menerapkan atau mewujudkan tindakan-tindakan yang sesuai keadaan sosial terhadap komunitas sekitarnya.
Menurut Reza Rahman (2009) dalam prakteknya di lapangan, suatu kegiaan disebut CSR ketika memiliki sejumlah unsur berikut:
  1. Continuity and sustainability atau berkesinambungan dan berkelanjutan merupakan unsur vital dari CSR. Suatu kegiatan amal yang berdasarkan trend ataupun incidental, bukanlah CSR. CSR merupakan hal yang bercirikan pada long term perspective bukan instant, happening, ataupun booming. CSR adalah suatu mekanisme kegiatan yang terencanakan, sistematis, dan dapat dievaluasi.
  2. Community empowerment atau pemberdayaan komunitas. Membedakan CSR dengan kegiatan yang bersifat charity ataupun philantrophy semata. Tindakan-tindakankedermawanan meskipun membantu komunitas, tetapi tidak menjadikannya mandiri. Salah satu indikasi dari suksesnya sebuah program CSR adalah adanya kemandirian yang lebihpada komunitas, dibandingkan dengan sebelum program CSR hadir.
  3. Two Ways artinya program CSR bersifat dua arah. Korporat bukan lagi berperan sebagai komunikator semata, tetapi juga harus mampu mendengarkan aspirasi dari komunitas. Ini dapat dilakukan dengan need assessment, yaitu sebuah survey untuk mengetahui needs, desires, interest, dan wants dari komunitas.


Sedangkan Corporate Social Responsibility dalam ISO 26000, CSR sangat berkait dengan tanggung jawab sebuah organisasi terhadap dampak-dampak dari keputusan-keputusan dan kegiatan-kegiatannya pada masyarakat dan lingkungan yang diwujudkan dalam bentuk perilaku transparan dan etis yang sejalan dengan pembangunan berkelanjutan dan kesejahteraan masyarakat; 
mempertimbangkan harapan pemangku kepentingan, sejalan dengan hukum yang ditetapkan dan norma-norma perilaku internasional; serta terintegrasi dengan organisasi secara menyeluruh. Jika melihat rujukan tersebut maka konsep CSR yang telah dicanangkan dan diimplementasikan akan menjadi semakin kompleks karena akan mencakup tujuh prinsip CSR yang menjadi komponen utama, yaitu: the environment, social development, human rights, organizational governance, labor practices, fair operating practices, dan consumer issues.

ISO 26000 menerjemahkan tanggung jawab sosial sebagai tanggung jawab suatu organisasi atas dampak dari keputusan dan aktivitasnya terhadap masyarakat dan lingkungan, melalui perilaku yang transparan dan etis), yang:Konsisten dengan pembangunan berkelanjutan dan kesejahteraan masyarakat. Memperhatikan kepentingan dari para stakeholder; Sesuai hukum yang berlaku dan konsisten dengan norma-norma internasional; Terintegrasi di seluruh aktivitas organisasi, dalam pengertian ini meliputi baik kegiatan, produk maupun jasa.

Apabila hendak menganut pemahaman yang digunakan oleh para ahli yang menggodok ISO 26000 Guidance Standard on Social responsibility yang secara konsisten mengembangkan tanggung jawab sosial maka masalah SR akan mencakup tujuh (7) isu pokok yaitu:
  1. Tata kelola organisasi (organizational governance): sistem pengambilan dan penerapan keputusan perusahaan dalam rangka pencapaian tujuannya.
  2. Hak asasi manusia (human rights): hak dasar yang berhak dimiliki semua orang sebagai manusia, yang antara lain mencakup hak sipil, politik, ekonomi, sosial, dan budaya.
  3. Praktik ketenagakerjaan (labour practices): segala kebijakan dan praktik yang terkait dengan pekerjaan yang dilakukan di dalam atau atas nama perusahaan.
  4. Lingkungan (the environment): dampak keputusan dan kegiatan perusahaan terhadap lingkungan.
  5. Prosedur operasi yang wajar (fair operating procedures): perilaku etis organisasi saat berhubungan dengan organisasi dan individu lain.
  6. Isu konsumen (consumer issues): tanggung jawab perusahaan penyedia barang/jasa terhadap konsumen dan pelanggannya.
  7. Pelibatan dan pengembangan masyarakat (community involvement and development): hubungan organisasi dengan masyarakat di sekitar wilayah operasinya.

 Berdasarkan konsep ISO 26000, penerapan sosial responsibility hendaknya terintegrasi di seluruh aktivitas organisasi yang mencakup 7 (tujuh) isu pokok di atas. Dengan demikian jika suatu perusahaan hanya memperhatikan isu tertentu saja, misalnya suatu perusahaan sangat peduli terhadap isu lingkungan, namun perusahaan tersebut masih mengiklankan penerimaan pegawai dengan menyebutkan secara khusus kebutuhan pegawai sesuai dengan gender tertentu, maka sesuai dengan konsep ISO 26000 perusahaan tersebut sesungguhnya belum melaksanakan tanggung jawab sosialnya secara utuh.

Prinsip-prinsip dasar tanggung jawab sosial yang menjadi dasar bagi pelaksanaan yang menjiwai atau menjadi informasi dalam pembuatan keputusan dan kegiatan tanggung jawab sosial menurut ISO 26000 meliputi: Kepatuhan kepada hukum; Menghormati instrumen/badan-badan internasional; Menghormati stakeholders dan kepentingannya; Akuntabilitas; Transparansi; Perilaku yang beretika; Melakukan tindakan pencegahan; Menghormati dasar-dasar hak asasi manusia.

Sesungguhnya substansi keberadaan CSR adalah dalam rangka memperkuat keberlanjutan perusahaan itu sendiri dengan jalan membangun kerjasama antar stake holder yang difasilitasi perusahaan tersebut dengan menyusun program-program pengembangan masyarakat sekitarnya. Atau dalam pengertian kemampuan perusahaan untuk dapat beradaptasi dengan lingkungannya, komunitas dan stakeholder yang terkait dengannya, baik lokal, nasional, maupun global. Karenanya pengembangan CSR kedepan seyogianya mengacu pada konsep pembangunan yangberkelanjutan.

Prinsip keberlanjutan mengedepankan pertumbuhan, khususnya bagi masyarakat miskin dalam mengelola lingkungannya dan kemampuan institusinya dalam mengelola pembangunan, serta strateginya adalah kemampuan untuk mengintegrasikan dimensi ekonomi, ekologi, dansosial yang menghargai kemajemukan ekologi dan sosial budaya.Kemudian dalam proses pengembangannya tiga stakeholder inti diharapkan mendukung penuh, di antaranya adalah; perusahaan, pemerintah dan masyarakat.

Dalam implementasi program-program CSR, diharapkan ketiga elemen di atas saling berinteraksi dan mendukung, karenanya dibutuhkan partisipasi aktif masing masing stakeholderagar dapat bersinergi, untuk mewujudkan dialog secara komprehensif. Karena dengan partisipasi aktif para stakeholder diharapkan pengambilankeputusan, menjalankan keputusan, dan pertanggung jawaban dari implementasi CSR akan diemban secara bersama.

DAFTAR PUSTAKA : 

Rahman, Reza. 2009. Corporate Social Responsibility, Antara Teori dan Kenyataan. Medpress. Yogyakarta.

Nor Hadi, 2011, Corporate Social Responsibility, Graha Ilmu, Yogyakarta.

Lako Andreas, 2011, Dekonstruksi CSR & Reformasi Paradigma Bisnis & Akuntansi, Erlangga, Jakarta

Elvinaro Ardianto, Dindin Machfudz, 2011, Efek Kedermawanan Pebisnis& CSR Berlipat-lipat,Elex Media Komputindo, Jakarta

Edi Suharto, 2009, Pekerjaan Sosial di Dunia Industri Memperkuat CSR (Corporate Social Responsibility), Alfabeta, Bandung.

Global Reporting Initiative (GRI), 2014, GRI G4 Guidelines and ISO 26000:2010 How to use the GRI G4 Guidelines and ISO 26000 in conjunction, PPO, Amsterdam