Senin, 16 November 2015

YODAWAN SAPUTRA_TUULISAN 2 _PRINSIP ETIKA AKUNTAN DAN ATURAN ETIKA

8 Prinsip Etika Profesi Dalam Akuntansi

Kode etik akuntan indonesia  adalah sebagai berikut:

1. Tanggung Jawab profesi

Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus senantiasa
menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya. Sebagai profesional, anggota mempunyai peran penting dalam masyarakat. Sejalan dengan peran tersebut, anggota mempunyai tanggung jawab kepada semua pemakai jasa profesional mereka. Anggota juga harus selalu bertanggungjawab untuk bekerja sama dengan sesama anggota untuk mengembangkan profesi akuntansi, memelihara kepercayaan masyarakat dan menjalankan tanggung jawab profesi dalam mengatur dirinya sendiri. Usaha kolektif semua anggota diperlukan untuk memelihara dan meningkatkan tradisi profesi.

2. Kepentingan Publik

Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik,
menghormati kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen atas profesionalisme. Satu ciri utama
dari suatu profesi adalah penerimaan tanggung jawab kepada publik. Profesi akuntan memegang peran yang penting di masyarakat, dimana publik dari profesi akuntan yang terdiri dari klien, pemberi kredit, pemerintah, pemberi kerja, pegawai, investor, dunia bisnis dan keuangan, dan pihak lainnya bergantung kepada obyektivitas dan integritas akuntan dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib. Ketergantungan ini menimbulkan tanggung jawab akuntan terhadap kepentingan publik. Kepentingan publik didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani anggota secara keseluruhan. Ketergantungan ini menyebabkan sikap dan tingkah laku akuntan dalam menyediakan jasanya mempengaruhi kesejahteraan ekonomi masyarakat dan negara. Kepentingan utama profesi akuntan adalah untuk membuat pemakai jasa akuntan paham bahwa jasa akuntan dilakukan dengan tingkat prestasi tertinggi sesuai dengan persyaratan etika yang diperlukan untuk mencapai tingkat prestasi tersebut. Dan semua anggota mengikat dirinya untuk menghormati kepercayaan publik. Atas kepercayaan yang diberikan publik kepadanya, anggota harus secara terus menerus menunjukkan dedikasi mereka untuk mencapai profesionalisme yang tinggi. Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.

3. Integritas

Integritas adalah suatu elemen karakter yang mendasari timbulnya pengakuan profesional. Integritas
merupakan kualitas yang melandasi kepercayaan publik dan merupakan patokan (benchmark) bagi
anggota dalam menguji keputusan yang diambilnya. Integritas mengharuskan seorang anggota untuk, 
antara lain, bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima jasa.
Pelayanan dan kepercayaan publik tidak boleh dikalahkan oleh keuntungan pribadi. Integritas dapat
menerima kesalahan yang tidak disengaja dan perbedaan pendapat yang jujur, tetapi tidak menerima
kecurangan atau peniadaan prinsip. 

4. Obyektivitas

Setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya. Obyektivitasnya adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip obyektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau dibawah pengaruh pihak lain. Anggota bekerja dalam berbagai kapasitas yang berbeda dan harus menunjukkan obyektivitas mereka dalam berbagai situasi. Anggota dalam praktek publik memberikan jasa atestasi, perpajakan, serta konsultasi manajemen. Anggota yang lain menyiapkan laporan keuangan sebagai seorang bawahan, melakukan jasa audit internal dan bekerja dalam kapasitas keuangan dan manajemennya di industri, pendidikan, dan pemerintah. Mereka juga mendidik dan melatih orang orang yang ingin masuk kedalam profesi. Apapun jasa dan kapasitasnya, anggota harus melindungi integritas pekerjaannya dan memelihara obyektivitas.

5. Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional

Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan berhati-hati, kompetensi dan
ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan ketrampilan
profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja
memperoleh manfaat dari jasa profesional dan teknik yang paling mutakhir. Hal ini mengandung arti
bahwa anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan jasa profesional dengan sebaik-baiknya
sesuai dengan kemampuannya, demi kepentingan pengguna jasa dan konsisten dengan tanggung jawab profesi kepada publik. Kompetensi diperoleh melalui pendidikan dan pengalaman. Anggota seharusnya tidak menggambarkan dirinya memiliki keahlian atau pengalaman yang tidak mereka miliki. Kompetensi menunjukkan terdapatnya pencapaian dan pemeliharaan suatu tingkat pemahaman dan pengetahuan yang memungkinkan seorang anggota untuk memberikan jasa dengan kemudahan dan kecerdikan. Dalam hal penugasan profesional melebihi kompetensi anggota atau perusahaan, anggota wajib melakukan konsultasi atau menyerahkan klien kepada pihak lain yang lebih kompeten. Setiap anggota bertanggung jawab untuk menentukan kompetensi masing masing atau menilai apakah pendidikan, pedoman dan pertimbangan yang diperlukan memadai untuk bertanggung jawab yang harus dipenuhinya.

6. Kerahasiaan

Setiap anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa
profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, 
kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya. Kepentingan
umum dan profesi menuntut bahwa standar profesi yang berhubungan dengan kerahasiaan
didefinisikan bahwa terdapat panduan mengenai sifat sifat dan luas kewajiban kerahasiaan serta
mengenai berbagai keadaan di mana informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dapat atau perlu diungkapkan. Anggota mempunyai kewajiban untuk menghormati kerahasiaan informasi tentang klien atau pemberi kerja yang diperoleh melalui jasa profesional yang diberikannya. Kewajiban kerahasiaan berlanjut bahkan setelah hubungan antar anggota dan klien atau pemberi jasa berakhir.

7. Perilaku Profesional

Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi
tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi. Kewajiban untuk menjauhi tingkah laku yang dapat
mendiskreditkan profesi harus dipenuhi oleh anggota sebagai perwujudan tanggung jawabnya kepada
penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staf, pemberi kerja dan masyarakat umum.

8. Standar Teknis

Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar
profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai
kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan
dengan prinsip integritas dan obyektivitas. Standar teknis dan standar professional yang harus ditaati
anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Internasional Federation of
Accountants, badan pengatur, dan pengaturan perundang-undangan yang relevan.


Aturan etika antara lain :
  1. Independensi, Integritas, Obyektivitas
  2. Standar Umum dan Prinsip Akuntansi
  3. Tanggung Jawab kepada Klien
  4. Tanggungjawab kepada Rekan Seprofesi
  5. Tanggungjawab dan Praktik Lain




(YODAWAN SAPUTRA_TUGAS 3_SEJARAH BIG EIGHT KAP MENJADI BIG FOUR DAN KASUS KELUARNYA ARTHUR ANDERSEN)

Nama              : Yodawan Saputra
NPM               : 27212813
kelas               : 4EB12
Mata Kuliah   : Etika Profesi Akuntansi

SEJARAH BIG 8 KE BIG 4

Berikut adalah sejarah menyusutnya KAP dari BIG 8 ke BIG 4 :

BIG EIGHT
(sampai dengan tahun 1989)
Kantor-kantor akuntan yang disebut sebagai the Big 8 menggambarkan dominasi delapan kantor akuntan terbesar pada abad ke-20, yaitu:
  1. Arthur Andersen
  2. Arthur Young & Company
  3. Coopers & Lybrand(aslinya Lybrand, Ross Bros., & Montgomery)
  4. Ernst & Whinney (sampai dengan 1979 Ernst & Ernst bermarkas di US dan Whinney Murray di UK)
  5. Deloitte Haskins & Sells (sampai dengan 1978 Haskins & Sells bermarkas di US dan Deloitte Plender Griffiths di UK)
  6. Peat Marwick Mitchell (yang kemudian berubah menjadi Peat Marwick, kemudian KPMG)
  7. Price Waterhouse
  8. Touche Ross

BIG SIX
(1989-1998)
Kompetisi diantara kantor akuntan semakin intensif dari the Big 8 menjadi the Big 6 pada Juni 1989 ketika Ernst & Whinney merger dengan Arthur Young mejadi Ernst & Young serta Deloitte, Haskins
& Sells merger dengan Touche Ross menjadi Deloitte & Touche pada Agustus 1989. The Big Six mencakup:
  1. Arthur Andersen
  2. Coopers & Lybrand
  3. Ernst & Young (Ernst & Whinney and Arthur Young & Company merged in 1989)
  4. Deloitte & Touche (Deloitte Haskins & Sells and Touche Ross mergen in 1989)
  5. Peat Marwick Mitchell
  6. Price Waterhouse


BIG FIVE
(1998-2002)
The Big 6 menjadi the Big 5 pada Juli 1998 ketika Price Waterhouse merger dengan Coopers & Lybrand menjadi PricewaterhouseCoopers. The Big Five mencakup :
  1. Arthur Andersen
  2. Ernst & Young
  3. Deloitte & Touche
  4. Peat Marwick Mitchell
  5. PricewaterhouseCoopers (Price Waterhouse and Coopers & Lybrand merged in 1998)


BIG FOUR
(2002-sekarang)
Dikenal sebagai "Delapan Besar", dan berkurang menjadi "Lima Besar" melalui serangkaian kegiatan merger. Lima Besar menjadi Empat Besar setelah keruntuhan Arthur Andersen pada 2002, karena keterlibatannya dalam Skandal Enron. The Big 4 selengkapnya adalah:
  1. Ernst & Young
  2. Deloitte Touche Tohmatsu
  3. KPMG
  4. PricewaterhouseCoopers

KASUS KELUARNYA ARTHUR ANDERSEN

Enron adalah perusahaan yang sangat bagus. Sebagai salah satu perusahaan yang menikmati booming industri energi di tahun 1990an, Enron sukses menyuplai energi ke pangsa pasar yang begitu besar dan memiliki jaringan yang luar biasa luas. Enron bahkan berhasil menyinergikan jalur transmisi energinya untuk jalur teknologi informasi. Kalau dilihat dari siklus bisnisnya, Enron memiliki profitabilitas yang cukup menggiurkan. Seiring booming industri energi, Enron memosisikan dirinya sebagai energy merchants: membeli natural gas dengan harga murah, kemudian dikonversi dalam energi listrik, lalu dijual dengan mengambil profit yang lumayan dari markup sale of power atau biasa disebut “spark spread“.

Pada beberapa tahun yang lalu beberapa perusahaan seperti Enron dan Worldcom yang dinyatakan bangkrut oleh pengadilan dan Enron perusahaan energi terbesar di AS yang jatuh bangkrut itu meninggalkan hutang hampir sebesar US $ 31.2 milyar, karena salah strategi dan memanipulasi akuntansi yang melibatkan profesi Akuntan Publik yaitu Kantor Akuntan Publik Arthur Andersen. Arthur Andersen, merupakan kantor akuntan public yang disebut sebagai “The big five” yaitu (pricewaterhouse coopers, deloitte & touché, KPMC, Ernest & Young dan Anderson) yang melakukan Audit terhadap laporan keuangan Enron Corp. Laporan keuangan maupun akunting perusahaan yang diaudit oleh perusahaan akunting ternama di dunia, Arthur Andersen, ternyata penuh dengan kecurangan (fraudulent) dan penyamaran data serta syarat dengan pelanggaran etika profesi.

Akibat gagalnya Akuntan Publik Arthur Andersen menemukan kecurangan yang dilakukan oleh Enron maka memberikan reaksi keras dari masyarakat (investor) sehingga berpengaruh terhadap harga saham Enron di pasar modal. Kasus Enron ini menyebabkan indeks pasar modal Amerika jatuh sampai 25 %.

Perusahaan akuntan yang mengaudit laporan keuangan Enron, Arthur andersen, tidak berhasil melaporkan penyimpangan yang terjadi dalam tubuh Enron. Di samping sebagai eksternal auditor, Arthur andersen juga bertugas sebagai konsultan manajemen Enron. Besarnya jumlah consulting fees yang diterima Arthur Andersen menyebabkan KAP tersebut bersedia kompromi terhadap temuan auditnya dengan klien mereka.

KAP Arthur Andersen memiliki kebijakan pemusnahan dokumen yang tidak menjadi bagian dari kertas kerja audit formal. Selain itu, jika Arthur Andersen sedang memenuhi panggilan pengadilan berkaitan dengan perjanjian audit tertentu, tidak boleh ada dokumen yang dimusnahkan. Namun Arthur Andersen memusnahkan dokumen pada periode sejak kasus Enron mulai mencuat ke permukaan, sampai dengan munculnya panggilan pengadilan.

Walaupun penghancuran dokumen tersebut sesuai kebijakan internal Andersen, tetapi kasus ini dianggap melanggar hukum dan menyebabkan kredibilitas Arthur Andersen hancur. Akibatnya, banyak klien Andersen yang memutuskan hubungan dan Arthur Andersen pun ditutup. Penyebab kecurangan tersebut diantaranya dilatarbelakangi oleh sikap tidak etis, tidak jujur, karakter moral yang rendah, dominasi kepercayaan, dan lemahnya pengendalian.

Faktor tersebut adalah merupakan perilaku tidak etis yang sangat bertentangan dengan good corporate governance philosofy yang membahayakan terhadap business going cocern. Begitu pula praktik bisnis Enron yang menjadikannya bangkrut dan hancur serta berimplikasi negatif bagi banyak pihak.Pihak yang dirugikan dari kasus ini tidak hanya investor Enron saja, tetapi terutama karyawan Enron yang menginvestasikan dana pensiunnya dalam saham perusahaan serta investor di pasar modal pada umumnya (social impact).

Milyaran dolar kekayaan investor terhapus seketika dengan meluncurnya harga saham berbagai perusahaaan di bursa efek. Jika dilihat dari Agency Theory, Andersen sebagai KAP telah menciderai kepercayaan dari pihak stock holder atau principal untuk memberikan suatu fairrness information mengenai pertanggungjawaban dari pihak agent dalam mengemban amanah dari principal. Pihak agent dalam hal ini manajemen Enron telah bertindak secara rasional untuk kepentingan dirinya (self interest oriented) dengan melupakan norma dan etika bisnis yang sehat.

KAITANNYA DENGAN SARBANES-OXLEY ACT

Pada tanggal 25 Juni 2002, datang berita yang mengejutkan bahwa perusahaan raksasa, WorldCom juga mengalami masalah keuangan. Kemajuan dari kagagalan membuat dua pembuat undang-undang AS, Michael Oxley dan Paul Sarbanes, menggabungkan usaha mereka dan mengemukakan perundang-undangan perubahan tata kelola yang lebih dikenal sebagai Sarbanes-Oxley Act of 2002 (SOX 2002).

Skandal keuangan yang terjadi dalam Enron dan Worldcom yang melibatkan KAP yang termasuk dalam “the big five” mendapatkan respon dari Kongres Amerika Serikat, salah satunya dengan diterbitkannya undang-undang (Sarbanex-Oxley Act) yang diprakarsai oleh senator Paul Sarbanes (Maryland) dan wakil rakyat Michael Oxley (Ohio) yang telah ditandatangani oleh presiden George W. Bush.

Untuk menjamin independensi auditor, maka KAP dilarang memberikan jasa non-audit kepada perusahaan yang di-audit. Berikut ini adalah sejumlah jasa non-audit yang dilarang:
• Pembukuan dan jasa lain yang berkaitan.
• Desain dan implementasi sistem informasi keuangan.
• Jasa appraisal dan valuation
• Opini fairness
• Fungsi-fungsi berkaitan dengan jasa manajemen
• Broker, dealer, dan penasihat investasi

Salah satu hal yang ditekankan pasca Skandal Enron atau pasca Sarbanes Oxley Act ini adalah perlunya Etika Professi. Selama ini bukan berarti etika professi tidak penting bahkan sejak awal professi akuntan sudah memiliki dan terus menerus memperbaiki Kode Etik Professinya baik di USA maupun di Indonesia.

 SUMBER :

YODAWAN SAPUTRA_TUGAS 2 _KERANGKA KONSEPTUAL AKUNTANSI

Nama             :Yodawan Saputra
NPM              :27212813
Kelas             :4EB12 
Mata Kuliah  :Etika Profesi Akuntansi

KERANGKA KONSEPTUAL AKUNTANSI


Merupakan suatu sistem yang menunjukan keterkaitan tujuan dan fundamental yang diharapkan dapat di gunakan dalam pembentukan standar yang konsiten yang mampu menjelaskan arti, tujuan serta keterbatasan akuntansi dan pelaporan
sumber : google image
  1. Pada tingkatan teori tertinggi (Level 1) Dalam kerangka konseptual menyatakan ruang lingkup dan tujuan pelaporan keuangan
  2. Pada tingkatan selanjutnya (Level 2) Mendefinisikan dan mengidentifikasikan karakterisitik kualitatif dari informasikeuangan dalam elemen laporan keuangan
  3. Pada tingkat operasional yang lebih rendah (Level 3) Berkaitan   dengan   prinsip-prinsip   dan   peraturan-peraturan   tentang pengukuran dan elemen laporan keuangan2


Kerangka konseptual FASB mencakup 4 bagian yaitu :
  1. Tujuan pelaporan keuangan
  2. Karakteristik-karakteristik kualitatif informasi keuangan
  3. Elemen – elemen laporan keuangan
  4. Panduan – panduan pengoprasian
Berikut akan di jelaskan satu persatu bagian – bagian dalam kerangka konseptual  :

1. TUJUAN-TUJUAN PELAPORAN KEUANGAN

FASB  mulai bekerja dengan kerangka konseptual dengan melihat pada tujuan-tujuan dasar dari pelaporan keuangan, menetukan tujuan – tujuan ini memerlukan jawaban atas beberapa pertanyaan dasar yang kemudian disimpulkan oleh FASB bahwa tujuan-tujuan dari pelaporan keuangan adalah untuk menyediakan informasi yang :
  • Berguna bagi mereka yang membuat keputusan investasi dan kredit
  • Membantu untuk memperkirakan arus kas dimasa depan
  • Mengidentifikasi sumber daya ekonomis (asset ), klaim atas sumber daya tersebut (kewajiban) serta perubahan pada sumber daya dan klaim tersebut.
2. KARAKTERISTIK-KARAKTERISTIK KUALITATIF INFORMASI AKUNTANSI

Praktik akuntansi yang dipilih seharusnya adalah praktik yang memberikan informasi keuangan berguna paling banyak untuk membuat sebuah keputusan. Untuk menjadi berguna, informasi harus memiliki karakteristik-karakteristik kualitatif sebagai berikut:

RELEVANSI
Informasi akuntansi memiliki relevansi (relevance) jika dapat membuat perbedaan dalam sebuah keputusan. Informasi yang relevan memiliki nilai prediktif atau nilai umpan balik maupun keduanya. Nilai prediktif (predictive value) membantu pengguna meramalkan kejadian-kejadian dimasa datang. Nilai umpan balik ( feedback value) menguatkan atau memperbaiki ekspektasi sebelumnya. Selain itu, informasi akuntansi memiliki relevansi jika dianggap tepat waktu (timely). Informasi tersebut harus harus tersedia bagi pembuat keputusan sebelum ia kehilangan kemampuannya mempengaruhi keputusan.

DAPAT DIANDALKAN
Kesalahan dan reliabilitas informasi berarti informasi itu terbebas dari kesalahan dan bias. Agar dapat diandalkan, informasi akuntansi harus diverivikasi, agar dapat membuktikan bahwa informasi tersebut terbebas dari kesalahan dan bias. Informasi tersebut juga harus merupakan penyajian yang jujur atas apa yang seharusnya dengan berdasarkan fakta-fakta yang ada. Terakhir , Informasi harus netral dimana informasi tersebut tidak boleh dipilih, dibuat, atau disajikan sesuai keinginan sekelompok pengguna yang berkepentingan diatas yang lainnya. Untuk menjamin keandalan, akuntan publik bersertifikat melakukan audit terhadap laporan keuangan.

DAPAT DIBANDINGKAN
Informasi akuntansi tentang perusahaan paling berguna ketika dapat dibandingkan dengan informasi akuntansi tentang perusahaan lainnya. Perbandingan atau komparabilitas dihasilkan ketika perusahaan-perusahaan yang berbeda menggunakan prinsip-prinsip akuntansi yang sama. Secara konseptual, perbandingan juga harus memperluas metode yang digunakan oleh perusahaan dalam mematuhi prinsip-prinsip akuntansi. Metode-metode akuntansi mencakup biaya persediaan FIFO, LIFO serta berbagai metode depresiasi (penyusutan). Pada titik ini, perbandingan metode tidak diperlukan, bahkan untuk perusahaan-perusahaan pada industry yang sama. Satu-satunya kebutuhan akuntansi adalah setiap perusahaan harus mengungkapkan metode-metode akuntansi yang digunakan. Dengan pengungkapan tersebut, pengguna eksternal dapat menentukan apakah informasi keuangan dapat dibandingkan.

KONSISTENSI
Konsistensi berarti sebuah perusahaan menggunakan prinsip-prinsip dan metode-metode akuntansi yang sama dari tahun ke tahun. Ketika informasi keuangan telah dilaporkan secara konsisten , laporan keuangan membolehkan analisis tren yang berarti dalam perusahaan.
Sebuah perusahaan dapat beralih ke metode akuntansi yang baru yaitu dengan melakukan hal tersebut, manajemen harus membenarkan bahwa metude yang baru akan menghasilkan informasi keuangan yang berarti. Pada tahun perubahan terjadi , perubahan harus di ungkapkan pada catatan atas laporan keuangan. Pengungkapan tersebut membuat pengguna laporan keuangan wasapa terhadap kurangnya konsistensi.


3. ELEMEN-ELEMEN LAPORAN KEUANGAN

Bagian yang penting dari kerangka konseptual akuntansi adalah seperangkat definisi yang mengambarkan istilah-istilah dasar yang digunakan dalam akuntansi. FASB mengacu pada seperangkat definisi ini sebagai elemen-elemen laporan keuangan (elements of financial statement). Elemen-elemen ini mencakup beberapa istilah seperti  asset, kewajiban, ekuitas, pendapatan dan beban. Oleh Karen itu elemen-elemen yang sangat penting, menjadi penting bahwa mereka harus dibatasi dengan tepat dan diterapkan secara universal. Elemen pokok ini telah berlaku  secara umum di dunia usaha dan setiap elemen akan saling terkait dengan elemen lainnya.

4. PANDUAN-PANDUAN PENGOPERASIAN

Pada kerangka konseptual , FASB mengakui kebutuhan akan panduan pengoprasian  yang dikelompokan menjadi tiga panduan yaitu : asumsi , prinsip, dan kendala panduan- panduan ini telah dibuat dengan baik dan diterima dalam akuntansi . panduan – panduan tersebut akan di jelaskan sebagai berikut :
  • Asumsi (assumption) merupakan dasar bagi proses akuntansi.
Asumsi di bagi menjadi  4 yaitu :
1.          Asumsi unit moneter
2.          Asumsi entitas ekonomi
3.          Asumsi periode waktu
4.          Asumsi kelangsungan usaha
  • Prinsip (principle) merupakan aturan khusus yang mengindikasikan bagaimana kejadian- kejadian ekonomi harus dilaporkan dalam proses akuntansi.
Prinsip dalam akuntansi dibagi 4 yaitu :
1.       Prinsip pengakuan pendapatan
2.       Prinsip penandingan
3.       Prinsip pengungkapan penuh
4.       Prinsip biaya

  • Kendala (constraint) merupakan proes dalam akuntansi yang memungkinkan terjadinya penyimpangan prinsip-prinsip tersebut dibawah kondisi-kondisi tertentu. Kendala- kendalanya adalah  sebagai berikut :
1.       Materialitas
Kendala Matrealistis berkaitan dengan dampak suatu pos terhadap kondisi keuangan dan operasional perusahaan secara keseluruhan. Suatu pos dikatakan material ketika memiliki kemungkinan untuk mempengaruhi keputusan investor dan kreditur yang jujur. Pos tersebut menjadi tidak material jika tidak memiliki dampak terhadap pembuat keputusan. Pendek kata, jika pos tersebut tidak membuat perbedaan pada pembuat keputusan, GAAP tidak harus diikuti. Untuk menentukan materialitas dari jumlah, akuntan biasanya membandingkannya dengan pos tertentu seperti total asset, total kewajiban dan laba bersih.
2.       Konservatisme
Kendala Konservatisme menyatakan bahwa ketika anda berada dalam keraguan, sebaiknya anda memiliki metode yang tampaknya paling tidak mungkin untuk menyajikan terlalu tinggi asset dan laba. Hal ini bukan berarti asset dan laba disajikan terlalu rendah. Conservative memberikan panduan yang beralasan untuk situais-situasi sulit  : jangan pernah menyajikan terlalu tinggi atas asset dan laba.


SUMBER  : 
ACCOUNTING PRINCIPLES (JERRY. J. WEYGANDT, DONALD E. KIESO, PAUL D. KIMMEL)