PEMERINTAH SEBAGAI SUBJEK HUKUM PERDATA DALAM
KONTRAK PENGADAAN BARANG ATAU JASA
Oleh: Sarah S. Kuahaty
A. LATAR BELAKANG.
Hukum dalam klasifikasinya terbagi atas hukum publik dan hukum
privat. Hukum publik yaitu hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan
alat-alat perlengkapan negara atau negara dengan warga negara. Hukum privat
yaitu hukum yang mengatur hubungan antara satu orang dengan orang lain atau
subjek hukum lain dengan menitikberatkan pada kepentingan perseorangan.
Berdasarkan pengertiannya, maka subjek hukum perdata terdiri atas orang dan
badan hukum.
Tidak dapat di pungkiri bahwa pemerintah dalam kegiatan
sehari-hari melakukan tindakan-tindakan bisnis dengan pihak non-pemerintah.
Pemerintah misalnya perlu membeli barang atau jasa (government procurement)
dalam rangka menjalankan fungsinya sehari-hari. Barang atau jasa yang
dibutuhkan dari yang sederhana seperti alat tulis kerja, sampai dengan
pembeliaan pesawat udara, Pembangunan Gedung dan jembatan ataupun juga
peralatan perang guna menunjang pertahanan dan keamanan negara. Sedangkan jasa
yang dibutuhkan oleh pemerintah dapat berupa jasa konsultansi, dan lain-lain.
Dalam memenuhi kebutuhannya tersebut, tentunya pemerintah
harus mengikuti prosedur pengadaan sebagaimana telah diatur dalam Peraturan
Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah adalah kegiatan untuk memperoleh Barang/Jasa
oleh Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi lainnya yang
prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh
kegiatan untuk memperoleh Barang/Jasa.
Prosedur pengadaan barang/jasa dapat dilakukan dengan
menggunakan penyedia barang/jasa dan juga dapat dilaksanakan sendiri oleh
pemerintah secara swakelola. Oleh karenanya agar prosedur pengadaan tersebut
mempunyai kekuatan hukum yang tetap dan mengikat bagi para pihak yang terlibat
di dalamnya, maka hubungan hukum yang tercipta haruslah dibingkai dengan hukum
yang dikenal dengan kontrak. dalam pasal 1 angka 22 Perpres 54 Tahun 2010
disebutkan bahwa yang dimaksudkan dengan kontrak adalah perjanjian tertulis
antara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)1 dengan Penyedia Barang/Jasa atau
pelaksana Swakelola.
Secara sederhana kontrak dapat digambarkan sebagai suatu
perjanjian antara dua atau lebih pihak yang mempunyai nilai komersial tertentu.
Sebagaimana layaknya sebuah perjanjian, dalam sebuah kontrak para pihak yang
mengikatkan diri adalah subjek hukum. Adapun yang dimaksud dengan subjek hukum
disini adalah subjek hukum perdata. Apabila telah di pahami bahwa yang dimaksud
para pihak dalam kontrak adalah subjek hukum perdata, maka timbul pertanyaan
apakah mungkin pemerintah yang tidak biasanya di persepsikan sebagai subjek
hukum perdata tetapi subjek hukum publik dapat menjadi salah satu pihak dalam
sebuah kontrak pengadaan barang atau jasa?
B. PEMBAHASAN
1. Subjek Hukum
perdata
Manusia adalah pendukung hak dan kewajiban. Lazimnya dalam
hukum di kenal dengan istilah subjek hukum. Tetapi manusia bukanlah
satu-satunya subjek hukum. Karena masih ada subjek hukum lainnya yaitu segala
sesuatu yang menurut hukum dapat mempunyai hak dan kewajiban, termasuk apa yang
di sebut badan hukum. Istilah subjek Hukum berasal dari terjemahan rechsubject
(Belanda) atau law of subject (Inggris).
Subjek Hukum mempunyai kedudukan dan peranan yang sangat
penting di dalam bidang hukum, khususnya hukum keperdataan, karena subjek hukum
itulah nantinya yang dapat mempunyai wewenang hukum (rechtsbevoegheid). Didalam
berbagai literatur di kenal 2 (dua) macam subjek hukum yaitu
manusia(naturlijkperson) dan badan hukum (rechtperson).
Pada Dasarnya manusia mempunyai hak sejak di lahirkan, namun
tidak semua manusia mempunyai kewenangan dan kecakapan untuk melakukan
perbuatan hukum. Orang yang dapat melakukan perbuatan hukum adalah orang-orang
yang telah dewasa dan/atau sudah kawin. Sedangkan orang yang tidak cakap
melakukan perbuatan hukum adalah orang yang belum dewasa, orang yang di taruh
di bawah pengampuan dan seorang wanita yang bersuami (Pasal 1330 BW). Tapi
dalam perkembangannya seorang istri dapat juga mealakukan perbuatan hukum
sendiri, baik untuk membuat perjanjian maupun untuk menghadap ke pengadilan.
Selain naturlijkperson sebagai subjek hukum, maka subjek
hukum lainnya adalah badan hukum rechtperson. Ketentuan tentang badan hukum
dalam BW hanya terdapat dalam 13 pasal yakni pasal 1653 sampai dengan pasal
1665 BW. Dalam pengaturannya tidak ada satu pasal pun yang memberikan pengertian
badan hukum. Pengertian badan hukum hanya dapat di lihat dalam doktrin ilmu
hukum. Menurut Rochmat Soemitro rechtperson adalah suatu badan yang dapat
mempunyai harta kekayaan, hak serta kewajiban seperti orang pribadi. Menurut
Sri Soedewi Masjchoen sebagimana di kutip dari Salim H. S berpendapat bahwa
yang di maksudkan dengan badan hukum adalah Kumpulan orang-orang yang
bersama-sama bertujuan untuk mendirikan suatu badan, yaitu (1) berwujud
himpunan, dan (2) harta kekayaan yang di sendirikan untuk tujuan tertentu, dan
ini di kenal dengan yayasan. Dari kedua pendapat ini, maka jelas terlihat
bahwa sebuah badan hukum selalu berkaitan dengan harta kekayaan, yang berada
dalam ranah hukum privat.
2. Kedudukan
Pemerintah
Dalam perspektif hukum publik negara adalah organisasi
jabatan. Di antara jabatan-jabatan kenegaraan ini terdapat jabatan
pemerintahan, yang menjadi objek hukum administrasi negara. Menurut P. Nicolai
ada beberapa ciri yang terdapat pada jabatan atau organ pemerintahan yaitu:
- Organ pemerintahan menjalankan wewenang atas nama dan tanggungjawab sendiri, yang dalam pengertian moderen diletakkan sebagai pertanggungjawaban politik dan kepegawaian atau tanggungjawab pemerintah sendiri di hadapan Hakim. Organ pemerintah adalah pemikul kewajiban tanggungjawab.
- Pelaksanaan wewenang dalam rangka menjaga dan mempertahankan norma hukum administrasi, organ pemerintahan dapat bertindak sebagai pihak tergugat dalam proses peradilan, yaitu dalam hal ada keberatan, banding atau perlawana.
- Di samping sebagai pihak tergugat, organ pemerintahan juga dapat tampil menjadi pihak yang tidak puas, artinya sebagai penggugat.
- Pada prinsipnya organ pemerintahan tidak memiliki harta kekayaan sendiri. Organ pemerintahan merupakan bagian (alat) dari badan hukum menurut hukum privat dengan harta kekayaannya. Jabatan Bupati atau Walikota adalah organ-organ dari badan umum ”Kabupaten”. Berdasarkan aturan hukum badan umum inilah yang dapat memiliki harta kekayaan, bukan organ pemerintahannya.
Meskipun jabatan pemerintahan ini dilekati dengan hak dan
kewajiban atau diberi wewenang untuk melakukan tindakan hukum, namun jabatan
tidak dapat bertindak sendiri. Jabatan dapat melakukan perbuatan hukum, yang
dilakukan melalui perwakilan yaitu pejabat.
Antara jabatan dengan pejabat memiliki hubungan yang erat,
namun di antara keduanya sebenarnya memiliki kedudukan hukum yang berbeda atau
terpisah dan diatur dengan hukum yang berbeda. Jabatan diatur oleh hukum tata
negara dan hukum administrasi, sedangkan pejabat diatur dan tunduk pada hukum
kepegawaian. Di samping itu, tampak bahwa pejabat menampilkan dirinya dalam dua
kepribadian yaitu selaku pribadi dan selaku personifikasi dari organ, yang
berarti selain diatur dan tunduk pada hukum kepegawaian juga tunduk pada hukum
keperdataan khusus dalam kapasitasnya selaku individu atau pribadi. Tindakan
hukum jabatan pemerintah dijalankan oleh pemerintah. Dengan demikian, kedudukan
hukum pemerintah berdasarkan hukum publik adalah wakil dari jabatan
pemerintahan.
3. Pemerintah Sebagai Subjek Hukum Perdata Dalam Kontrak
Pengadaan Barang Atau Jasa
Dalam pengadaan barang barang atau jasa, pemerintah akan
membingkai hubungan hukum dengan penyedia barang atau jasanya dalam sebuah
kontrak pengadaan barang atau kontrak pengadaan jasa. Dengan kata lain
pemerintah menjadi salah satu pihak dalam sebuah kontrak. Dalam konteks
demikian pemerintah tidak dapat memposisikan dirinya lebih tinggi dari penyedia
barang atau jasanya, walaupun pemerintah merupakan lembaga yang melakukan
tindakan-tindakan yang bersifat mengatur (regulator). Hal ini dikarenakan dalam
hukum perjanjian para pihak mempunyai kedudukan yang sama, sebagaimana
tercermin dalam pasal 1338 BW. Dalam konteks demikian, maka baik pemerintah
maupun penyedia barang atau jasa sama-sama memilki kedudukan yang sejajar dalam
pemenuhan hak dan kewajiban yang tertuang di dalam kontrak yang di sepakati.
kontrak komersial pada umumnya, karena karakteristik dari
kontrak ini tidak murni lagi merupakan tindakan hukum privat tetapi juga sudah
ada campuran hukum publik di dalamnya. Keterlibatan pemerintah dalam kontrak
ini menunjukan tindakan pemerintah tersebut diklasifikasikan dalam tindakan
pemerintahan yang bersifat keperdataan. Berkenaan dengan tindakan hukum
keperdataan dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan, Philipus M. Hadjon
menyatakan bahwa:
”Sekalipun tindakan hukum keperdataan untuk urusan
pemerintahan oleh badan atau pejabat tata usaha negara dimungkinkan, bukan
tidak mungkin pelbagai ketentuan hukum publik (hukum tata usaha negara) akan
menyusup dan mempengaruhi peraturan hukum perdata. Contohnya beberapa ketentuan
peraturan perundang-undangan yang secara khusus mengatur tata cara atau
prosedur tertentu yang harus ditempuh berkenaan upaya perbuatan hukum
keperdataan yang dilakukan oleh badan atau pejabat tata usaha negara.”
Pemerintah sebagai salah satu subjek hukum dalam tindakan
perdata, maka pemerintah merupakan badan hukum, karena menurut Apeldoorn
negara, propinsi, kotapraja dan lain sebaginya adalah badan hukum. Hanya saja
pendiriannya tidak dilakukan secara khusus, melainkan tumbuh secara historis. Pemerintah dianggap sebagai badan hukum, karena pemerintah menjalankan kegiatan
komersial (acts jure gestionisi).
Pemerintah sebagai badan hukum juga dapat di temukan dalam
pasal 1653 BW, yang menyebutkan:
“ Selain perseroan perdata sejati, perhimpunan orang-orang
sebagai badan hukum juga diakui undang-undang, entah badan hukum itu diadakan
oleh kekuasaan umum atau di akui sebagai demikian, entah pula badan hukum itu
di terima sebagai yang di perkenankan atau telah didirikan untuk suatu maksud
tertentu yang tidak bertentangan dengan undang-undang atau kesusilaan”.
Cara pendirian badan hukum tersebut yang digariskan oleh
pasal 1653 BW, maka menurut Chidir Ali ada 3 (tiga) bentuk badan hukum, yaitu:
- Badan hukum yang diadakan oleh kepentingan umum (pemerintah atau negara), termasuk di dalamnnya badan-badan hukum publik seperti propinsi, daerah swapraja, kabupaten dan sebagainya;
- Badan hukum yang diakui oleh kekuasaan umum;
- Badan hukum yang diperkenankan dan yang didirikan dengan tujuan tertentu yang tidak bertentangan dengan undang-undang atau kesusilaan.
Dari ketiga jenis badan hukum yang disebutkan, bentuk yang
ketiga ini disebut juga badan hukum dengan konstruksi keperdataan.
Selanjutnya pemerintah selaku badan hukum dapat melakukan
tindakan perdata sebagimana di tegaskan dalam pasal 1654 BW, yang menyebutkan:
“ Semua badan hukum yang berdiri dengan sah, begitu pula
orang-orang swasta, berkuasa untuk melakukan perbuatan-perbuatan perdata, tanpa
mengurangi perundang-undangan yang mengubah kekuasaan itu, membatasi atau
menundukkannya kepada tata cara tertentu”.
Sebagai subjek hukum perdata pemerintah dapat mengikatkan
dirinya dengan pihak ketiga dalam hal ini penyedia barang ataiu jasa. Hak dan
kewajiban dari masing-masing pihak, sampai kepada prosedur pelaksanaannya harus
diatur secara jelas dan dituangkan dalam bentuk kontrak.
Jenis kontrak yang melibatkan pemerintah sebagai salah satu
pihak pada dasarnya dapat dibedakan menjadi dua jenis yakni: kontrak komersial
(commercial contract) dan kontrak kebijaksanaan (beleidsoverenkomst). Kontrak
komersial dapat dibedakan menjadi dua jenis yakni kontrak pengadaan barang dan
jasa (procurement contract) dan kontrak non pengadaan (non-procurement
contract).
Keterlibatan pemerintah dalam kontrak sebagai upaya
melaksanakan pelayanan publik dalam bentuk pembangunan infrastruktur tergolong
dalam kontrak komersial, karena pembangunan infrastrukstur merupakan bagian
dari kontrak pengadaan barang dan jasa (procrument contract).
Dalam pengadaan barang barang atau jasa, pemerintah akan
membingkai hubungan hukum dengan penyedia barang atau jasanya dalam sebuah
kontrak pengadaan barang atau kontrak pengadaan jasa. Dengan kata lain pemerintah
menjadi salah satu pihak dalam sebuah kontrak. Kedudukan pemerintah dalam
pergaulan hukum keperdataan tidak berbeda dengan subjek hukum privat lainnya
yakni orang maupun badan hukum, Sebagai subjek hukum perdata pemerintah dapat
mengikatkan dirinya dengan pihak ketiga dalam hal ini penyedia barang ataiu
jasa. Hak dan kewajiban dari masing-masing pihak, sampai kepada prosedur
pelaksanaannya harus diatur secara jelas dan dituangkan dalam bentuk kontrak.
Kedudukan Pemerintah dalam kontrak juga tidak memiliki
kedudukan yang istimewa, dan dapat menjadi pihak dalam sengketa keperdataan
dengan kedudukan yang sama dengan seseorang atau badan hukum perdata dalam
peradilan umum.
C. PENUTUP
Kesimpulan
Subjek Hukum mempunyai kedudukan dan peranan yang sangat
penting di dalam bidang hukum, khususnya hukum keperdataan, karena subjek hukum
itulah nantinya yang dapat mempunyai wewenang hukum (rechtsbevoegheid) untuk
melakukan perbuatan hukum. Dikenal 2 (dua) macam subjek hukum perdata yakni
manusia (naturlijk person) dan badan hukum (recht person).
Negara dalam perspektif hukum perdata adalah sebagai badan
hukum publik. Bila berdasarkan hukum publik negara adalah organisasi jabatan
atau kumpulan dari organ-organ kenegaraan, yang di dalamnya terdapat organ
pemerintahan, maka berdasarkan hukum perdata, negara adalah kumpulan dari
badan-badan hukum, yang di dalamnya terdapat badan pemerintahan.
Tindakan hukum badan pemerintahan dilakukan oleh pemerintah
sebagaimana manusia dan badan hukum privat terlibat dalam lalu lintas pergaulan
hukum. Pemerintah menjual dan membeli, menyewa dan menyewakan, menggadai dan
menggadaikan, membuat perjanjian, dan mempunyai hak milik. Ketika pemerintah
bertindak dalam lapangan keperdataan dan tunduk pada peraturan hukum perdata,
pemerintah bertindak sebagai wakil dari badan hukum, bukan wakil dari jabatan.
DAFTAR PUSTAKA
Chidir Ali, Badan Hukum, Alumni, Bandung, 2005;
Daliyo, J. B, et.all, Pengantar Ilmu Hukum, PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 1992;
Philipus M. Hadjon, et.all., Pengantar Hukum Administrasi Indonesia, Gadjah Mada University Press, Yogyakarta
L. J van Apeldoorn, Pengantar Ilmu Hukum, Noor Komala, Jakarta, 1982;
Salim H. S. Pengantar Hukum Perdata tertulis (BW), Sinar Grafika, Jakarta, 2008;
Simamora,Yohanes Sogar, Pembentukan Dan Pelaksanaan Kontrak Pengadaan, Seminar Nasional Kontrak Pengadaan Barang dan Jasa Oleh Pemerintah, Fakultas Hukum Universitas Airlangga, 2006;
Soemitro, Rochmat, Hukum Perseroan Terbatas, Yayasan dan Wakaf, Eresco, Bandung,1993
Nama kelompok:
Rico Putra D (26212297)
Yodawan Saputra (27212813)
M. Arief Darmawan (24212303)