Perseroan Terbatas Sebagai Badan Hukum Privat
oleh : Petra Gunawan
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Peseroan Terbatas
menyebutkan bahwa Perseroan Terbatas adalah: “Badan Hukum yang merupakan
persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha
dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan
yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan
dalam undang-undang ini serta peratuan pelaksanaannya”
Syarat pendirian Perseroan Terbatas adalah harus dengan akta
otentik, yang dibuat di hadapan seorang notaris. Proses pendirian tersebut menu
rut kacamata hukum, belum menjadikan Perseroan Terbatas sebagai Badan Hukum.
Hal ini berarti Perseroan Terbatas tersebut, bukan sebuah entitas yang mandiri,
karena para pendiri dan pemegang sahamnya, masih harus terikat pada tanggung
jawab secara tanggung renteng terhadap semua perbuatan hukum yang dilakukan
Perseroan Terbatas tersebut terhadap pihak ketiga.
Pasal 7 Undang-Undang Perseroan Terbatas, menyebutkan bahwa
syarat-syarat pendirian Perseroan Terbatas adalah sebagai berikut:
Perseroan didirikan oleh dua (2) orang atau lebih, dengan
akta notaris dan dalam bahasa Indonesia;
Setiap pendiri Perseroan wajib mengambil bagian saham pada
saat Perseroan didirikan;
Perseroan memperoleh status badan hukum pada tanggal
diterbitkannya keputusan meneri mengenai pengesahan badan hukum perseroan;
Ketentuan yang mewajibkan perseroan didirikan oleh dua (2)
orang atau lebih tidak berlaku bagi peseroa yang seluruh sahamnya dimiliki oleh
negara atau perseroan yang mengelola bursa efek, lembaga kliring dan penjaminan
dan penyelesaian dan lembaga lain sebagaimana diatur dalam Undang-Undang
tentang Pasar Modal.
Pemerintah, yang dalam hal ini diwakili oleh Departemen
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, adalah otoritas yang berwenang
untuk memberikan status Badan Hukum, kepada sebuah Perseroan Terbatas.
Pengesahan status badan hukum Perseroan Terbatas, pada praktiknya adalahbberupa
pengesahan Akta Pendirian dari Perseroan Terbatas
Entitas Perseroan Terbatas Sebagai subjek Hukum
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
menyebutkan bahwa organ Perseroan Terbatas adalah Rapat Umum Pemegang Saham
(RUPS), Direksi dan Dewan.
Ketiga organ ini adalah representasi dari Perseroan Terbatas
dalam kapasitas·kapasitasnya sebagai subjek hukum.
Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
RUPS adalah organ Perseroan Terbatas mempunyai wewenang yang
tidak diberikan kepada organ lain, yang dalam hal adalah Direksi dan Dewan
Komisaris.
Kewenangan yang dimaksud di sini, di antaranya adalah
kewenanbgan-kewenangan dalam bidang keputusan-keputusan rapat yang berkaitan
dengan visi dan misi dari perseroan atau tentang hal-hal yang sudah dan belum
diatur dalam anggaran dasar perseroan; kewenangan untuk mengangkat atau
memberhentikan Direksi dan Dewan Komisaris
Direksi
Undang·Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
menyebutka bahwa Direksi adalah: “Organ Perseroan yang berwenang dan
bertanggung jawab penuh atas pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan
sesuai dengan maksud dan tujllan Perseroan, serta mewakili Perseroan baik di dalam
maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar Pasal 1 ayat 5
UU PT.
Direksi mempunyai tugas untuk menjalankan pengurusan
Perseroan untuk kepentingan Peseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan
Perseroan (Pasal 92 UU PT). Kewenangan Direksi sebagai organ yang menjalankan
roda opersional Perseroan, baik secara internal, maupun eksternal dibatasi oleh
undang-undang dan anggaran dasar Perseroan.
Tugas dan wewenang lain yang diemban oleh direksi adalah,
sebagai wakil Perseroan baik di dalam maupun di luar pengadilan. Wewenang
sebagai wakil ini dibatasi oleh undang-undang atau anggaran dasar (Pasal99 UU
PT).
Komisaris
Pasal 108 UU PT menyebutkan bahwa Dewan Komisaris adalah
organ Perseroan Terbatas yang mempunyai tugas dan wewenang untuk melakukan
pengawasan atas kebijakan pengurusan,
jalannya pengurusan pada umumnya, baik mengenai Perseroan, maupun usaha
Perseroan dan member nasihat kepada Direksi. Pengawasan tersebut dilakukan
Untuk kepentingan Perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan dari Perseroan.
Seperti halnya direksi, yang bertanggungjawab secara pribadi terhadap kerugian,
karena kesalahan atau kelalaiannya, maka dewan komisaris bertanggungjawab
penuh, jika terjadi kepailitan, yang disebabkan kesalahan atau kela laian dalam
pengawasan terhadap pengurusan yang dilakukan oleh direksi.
Daftar Pustaka
Ahmad Ichsan. Hukum Dagang. jakarta. Pradnya Paramita, 1976.
Ali Rido. Badan Hukum dan Kedudukan Badan Hukum. Bandung. Alumni, 2004.
Asser-Serie. De Rechtspersoon. W.E.j.Tjeenk Willink. Zwolle, 1980.
Chidir Ali. Badan Hukum. Bandung. Alumni,1999.
Dudu Duswara. Pengantar I/mll HlIkum sebuah Sketsa. Bandung. RefikaAditama, 2001 .
Darmodiharjo Darji dan Sidharta. Pokok Pokok Fi/safat Hukum. jakarta. Gramedia, 1999.
Rico Putra D (26212297)
Yodawan Saputra (27212813)
M. Arief Darmawan (24212303)