Kamis, 01 Mei 2014

REVIEW 3 : SUBJEK HUKUM

Perseroan Terbatas Sebagai Badan Hukum Privat

oleh : Petra Gunawan

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Peseroan Terbatas menyebutkan bahwa Perseroan Terbatas adalah: “Badan Hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang ini serta peratuan pelaksanaannya”

Syarat pendirian Perseroan Terbatas adalah harus dengan akta otentik, yang dibuat di hadapan seorang notaris. Proses pendirian tersebut menu rut kacamata hukum, belum menjadikan Perseroan Terbatas sebagai Badan Hukum. Hal ini berarti Perseroan Terbatas tersebut, bukan sebuah entitas yang mandiri, karena para pendiri dan pemegang sahamnya, masih harus terikat pada tanggung jawab secara tanggung renteng terhadap semua perbuatan hukum yang dilakukan Perseroan Terbatas tersebut terhadap pihak ketiga.

Pasal 7 Undang-Undang Perseroan Terbatas, menyebutkan bahwa syarat-syarat pendirian Perseroan Terbatas adalah sebagai berikut:

Perseroan didirikan oleh dua (2) orang atau lebih, dengan akta notaris dan dalam bahasa Indonesia;
Setiap pendiri Perseroan wajib mengambil bagian saham pada saat Perseroan didirikan;
Perseroan memperoleh status badan hukum pada tanggal diterbitkannya keputusan meneri mengenai pengesahan badan hukum perseroan;
Ketentuan yang mewajibkan perseroan didirikan oleh dua (2) orang atau lebih tidak berlaku bagi peseroa yang seluruh sahamnya dimiliki oleh negara atau perseroan yang mengelola bursa efek, lembaga kliring dan penjaminan dan penyelesaian dan lembaga lain sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Pasar Modal.


Pemerintah, yang dalam hal ini diwakili oleh Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, adalah otoritas yang berwenang untuk memberikan status Badan Hukum, kepada sebuah Perseroan Terbatas. Pengesahan status badan hukum Perseroan Terbatas, pada praktiknya adalahbberupa pengesahan Akta Pendirian dari Perseroan Terbatas



Entitas Perseroan Terbatas Sebagai subjek Hukum

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas menyebutkan bahwa organ Perseroan Terbatas adalah Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Direksi dan Dewan.

Ketiga organ ini adalah representasi dari Perseroan Terbatas dalam kapasitas·kapasitasnya sebagai subjek hukum.

 Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)

RUPS adalah organ Perseroan Terbatas mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada organ lain, yang dalam hal adalah Direksi dan Dewan Komisaris.

Kewenangan yang dimaksud di sini, di antaranya adalah kewenanbgan-kewenangan dalam bidang keputusan-keputusan rapat yang berkaitan dengan visi dan misi dari perseroan atau tentang hal-hal yang sudah dan belum diatur dalam anggaran dasar perseroan; kewenangan untuk mengangkat atau memberhentikan Direksi dan Dewan Komisaris

 Direksi

Undang·Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas menyebutka bahwa Direksi adalah: “Organ Perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan sesuai dengan maksud dan tujllan Perseroan, serta mewakili Perseroan baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar Pasal 1 ayat 5 UU PT.

Direksi mempunyai tugas untuk menjalankan pengurusan Perseroan untuk kepentingan Peseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan (Pasal 92 UU PT). Kewenangan Direksi sebagai organ yang menjalankan roda opersional Perseroan, baik secara internal, maupun eksternal dibatasi oleh undang-undang dan anggaran dasar Perseroan.

Tugas dan wewenang lain yang diemban oleh direksi adalah, sebagai wakil Perseroan baik di dalam maupun di luar pengadilan. Wewenang sebagai wakil ini dibatasi oleh undang-undang atau anggaran dasar (Pasal99 UU PT).

 Komisaris

Pasal 108 UU PT menyebutkan bahwa Dewan Komisaris adalah organ Perseroan Terbatas yang mempunyai tugas dan wewenang untuk melakukan pengawasan atas  kebijakan pengurusan, jalannya pengurusan pada umumnya, baik mengenai Perseroan, maupun usaha Perseroan dan member nasihat kepada Direksi. Pengawasan tersebut dilakukan Untuk kepentingan Perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan dari Perseroan. Seperti halnya direksi, yang bertanggungjawab secara pribadi terhadap kerugian, karena kesalahan atau kelalaiannya, maka dewan komisaris bertanggungjawab penuh, jika terjadi kepailitan, yang disebabkan kesalahan atau kela laian dalam pengawasan terhadap pengurusan yang dilakukan oleh direksi.

Daftar Pustaka

Ahmad Ichsan. Hukum Dagang. jakarta. Pradnya Paramita, 1976.
Ali Rido. Badan Hukum dan Kedudukan Badan Hukum. Bandung. Alumni, 2004.
Asser-Serie. De Rechtspersoon. W.E.j.Tjeenk Willink. Zwolle, 1980.
Chidir Ali. Badan Hukum. Bandung. Alumni,1999.
Dudu Duswara. Pengantar I/mll HlIkum sebuah Sketsa. Bandung. RefikaAditama, 2001 .
Darmodiharjo Darji dan Sidharta. Pokok Pokok Fi/safat Hukum. jakarta. Gramedia, 1999.


Nama kelompok:

Rico Putra D (26212297)
Yodawan Saputra (27212813)
M. Arief Darmawan (24212303)

REVIEW 2 :SUBJEK HUKUM

Kedudukan Perseroan Terbatas (PT) Sebagai Subjek Hukum
Oleh: Petra Gunawan


Pendahuluan

Perseroan Terbatas merupakan sebuah entitas yang berdiri sendiri dalam hal mengelola modal kekayaan yang memisahkan dari para pendiri dan pemengang saham dengan tujuan untuk mencari keuntungan. perseroan Terbatas sendrii merupakan sebuah badan hukum perdata, yang keberadannya diatur oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Status badan hukum dari sebuah Perseroan Terbatas menjadikannya sebagai salah satu subjek hukum selain subjek hukum alami, yaitu manusia

 Subjek Hukum dalam Ranah Keperdataan

 Konsep tentang subjek hukum mengandung makna bahwa yang bersangkutan adalah pendukung hak dan kewajiban. Pada  awalnya hanya manusia saja yang merupakan subjek hukum. Sebagai seorang pribadi terdapat kriteria yang dimiliki manusia sebagai seorang “persoon” yang sifatnya natural.

Subjek hukum yang tertua adalah manusia, sesuai dengan perkembangan manusia sebagai makhluk yang paling tinggi intelektualitasnya, Pasal 6 Universal Declaration ofHuman Rights menyebutkan bahwa: “setiap orang berhak atas pengakuan sebagai manusia pribadi dihadapan hukum, dimana saja dia berada.

Manusia dalam ranah keperdataan memiliki beberapa karakterisitik yang khusus, yaitu manusia bisa hadir; mempunyai tempat tinggal; mempunyai kebangsaan; mempunyai sifat kerohanian yang dapat mempengaruhi dalam soal-soal perikatan, dapat mengadakan berbagai perjanjian sebagaimana di atur oleh undang-undang. Manusia dalam berinteraksi bersumber pada berbagai “kepentingan” berupa kepentingan “publik” dan “privat”

Pranata Badan Hukum di Indonesia

Manusia menciptakan subjek hukum untuk mengakomodir kepentingan, serta tujuannya. Tujuan tersebut pada dasarnya untuk kepentingan manusia sebagai pribadi atau manusia sebagai masyarakat. Subjek hukum ciptaan manusia ini disebut badan hukum. Badan hukum adalah pranata’ yang penting dalam menjembatani kepentingan manusia dalam memenuhi kebutuhan serta tujuannya.

Jenis badan hukum yang ada di Indonesia adalah Badan Hukum Publik dan Badan Privat. Pengertian publik adalah kepentingannya untuk melayani kepentingan masyarakat, sedangkan pengertian privat adalah untuk kepentingan pribadi subjek hukum manusia. Badan Hukum Pendidikan, adalah bentuk badan hukum terbaru yang baru saja disahkan dengan Undang-Undang Nomor 9Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan.

Pengaturan tentang pendirianbadan hukum di Indonesia, sifatnya inkonsisten dan dilakukan secara parsial, dalam arti bahwa pada satu sisi sistemnya terbuka, namun pada sisi lain pengaturan mengenai pend irian belum mengakomodasikan keberadaan badan hukum-badan hukum yang ada.

Pembentukan Badan Hukum Pendidikan menjadi suatu hal yang baru dalam kerangka sistem Hukum Perdata di Indonesia, baik dari segi konsep maupun bentuknya. Badan Hukum Perdata dapat digolongkan menjadi dua (2), yaitu badan hukum dengan tujuan mencari keuntungan/komersial (profitoriented) dan badan hukum yang bersifat social (non-profit)

Perseroan Terbatas dan Koperasi adalah jenis badan hukum yang bersifat komersial atau mencari untung, sedangkan Yayasan dan Perkumpulan adalah jenis badan hukum yang tujuannya bersifat sosial. Badan Hukum Pendidikan tidak dapat dikategorikan pada kedua jenis tersebut, karena walaupun dalam pengaturannya disebutkan bahwa sifatnya nirlaba, namun dalam praktik hal tersebut akan sulit dilaksanankan

Teori-teori Badan Hukum

Teori Orgaan adalah salah satu teori yang menyebutkan bahwa badan hukum adalah layaknya seorang manusia. Otto Von Gierke, sebagai pencetus teori ini menegaskan bahwa badan hukum adalah seperti makhluk sesungguhnya ada dan yang menentukan kehendaknya melalui organ-organnya. Organ yang dimaksud adalah orang orang yang menjadi pengurusnya. Menurutnya kehendak dan sifat dari tujuannya adalah kolektif, terlepas dari individu, badan hukum merupakan suatu “verband personlichkeit” yang memiliki gesamwille.

Meijers berpendapat bahwa teori kenyataan yuridis adalah teori kenyataan yang sederhana (eenvoudige realiteir), karena penekanannya adalah mempersamakan badan hukum sebagai manusia hanya dalam batas bidang hukum saja.

Paul Scholten menambahkan bahwa badan hukum adalah sebuah abstraksi yang bertitik tolak pada hak, yang mempunyai dua ujung yaitu subjek dan objek. Keduanya saling berkaitan.

Daftar Pustaka

Ahmad Ichsan. Hukum Dagang. jakarta. Pradnya Paramita, 1976.
Ali Rido. Badan Hukum dan Kedudukan Badan Hukum. Bandung. Alumni, 2004.
Asser-Serie. De Rechtspersoon. W.E.j.Tjeenk Willink. Zwolle, 1980.
Chidir Ali. Badan Hukum. Bandung. Alumni,1999.
Dudu Duswara. Pengantar I/mll HlIkum sebuah Sketsa. Bandung. RefikaAditama, 2001 .
Darmodiharjo Darji dan Sidharta. Pokok Pokok Fi/safat Hukum. jakarta. Gramedia, 1999.


Nama kelompok :

Rico Putra D           ( 26212297 )
Yodawan Saputra    (27212813)
M. Arief Darmawan (24212303 )