Jumat, 04 Maret 2016

AKUNTANSI INTERNASIONAL : MINGGU 2 (PERKEMBANGAN & KLASIFIKASI )

PERKEMBANGAN

Standar dan praktik akuntansi di setiap Negara merupakan hasil dari interaksi yang kompleks di antara faktor ekonomi, sejarah, kelembagaan dan budaya. Dapat diduga akan terjadinya perbedaan antarnegara. Faktor-faktor yang mempengaruhi perkembangan akuntansi nasional juga dapat membantu menjelaskan perbedaan akuntansi antar bangsa.


Ada 8 (delapan) faktor yang mempengaruhi perkembangan akuntansi internasional. Tujuh faktor utama berupa ekonomi, sejarah social, dan/ atau kelembagaan dan merupaka faktor yang sering disebutkan oleh para penulis akuntansi.  Akhir-akhir ini, hubungan antara budaya (faktor kedelapan berikut ini) dan perkembangan akuntansi mulai digali lebih lanjut.

1. Sistem pendanaan

Di Negara-negara dengan pasar ekuitas yang kuat, seperti Amerika Serikat dan Inggris, akuntansi memiliki focus atau seberapa baik manajemen menjalankan perusahaan (profitabilitas) dan dirancang untuk membantu investor menganalisis arus kas masa depandan risiko terkait. Pengungkapan dilakukan sangat lengkap untuk memenuhi ketentuan kepemilikan public yang luas. Sebaliknya, dalam sistem berbasis kredit di mana bank merupakan sumber utama pendanaan, akuntansi memiliki focus pada perlindungan kreditor melalui pengukurang akuntansi yang konservatif dalam meminimumkan pembayaran dividen dan menjaga pendanaan yang mencukupi dalam rangka perlindungan bagi para peminjam. Oleh karena lembaga keuangan memilki akses langsung terhadap informasi apa saja yang diinginkan, pengungkapan public yang luas dianggap tidak perlu. Contohnya adalah Jepang dan Swiss.

2. Sistem hukum

Sistem hukum menentukan bagaimana individu dan lembaga berinteraksi. Dunia barat memiliki dua orientasi dasar: kodifikasi hukum (sipil) dan hukum umum (kasus). Kodifikasi hukum utamanya diambil dari hukum Romawi dank ode Napoleon. Dalam Negara-negara yang menganut sistem kodifikasi hukum Latin-Romawi, hukum merupakan suatu kelompok lengkap yang mencakup ketentuan dan prosedur. Kodifikasi standar dan prosedur akuntansi merupakan hal yang wajar dan sesuai di sana. Dengan demikian, di Negara-negara yang menganut kodifikasi hukum, aturan akuntansi digabungkan dalam hukum nasional dan cenderung sangat lengkap dan mencakupi banyak prosedur. Sebaliknya, hukum umum berkembang atas dasar kasus per kasus tanpa adanya usaha untuk mencakup seluruh kasus dalam kode lengkap. Tentu saja, terdapat hukum dasar, tetapi cenderung tidak terlalu detail dan lebih fleksibel bila dibandingkan dengan sistem kodifikasi umum. Hal ini mendorong usaha coba-coba dan memungkinkan penerapan pertimbangan. Hukum umum diambil dari kasus hukum Inggris. Pada kebanyakan Negara hukum umum, aturan akuntansi ditetapkan oleh organisasi professional sector swasta. Hal ini memungkinkan aturan akuntansi menjadi lebih adaptif dan inovatif. Kecuali untuk ketentuan dasar yang luas, kebanyakan aturan akuntansi tidak digabungkan secara langsung ke dalam hukum dasar. Kodifikasi hukum (kode hukum) cenderung terpaku pada bentuk (formal ) legalnya saja , sementara hukum akuntansi  yang lebih umum cendrung terpaku pada  muatan (isi) ekonominya.

3. Perpajakan

Di kebanyakan Negara, peraturan pajak secara efektif menentukan standar akuntansi karena perusahaan harus mencatat pendapatan dan beban dalam akun mereka untuk mengklaimnya dalam keperluan pajak. Dengan kata lain, pajak keuangan dan pajak akuntansi adalah sama. Dalam kasus ini, sebagai contoh adalah kasus yang terjadi di Jerman dan Swedia. Di Negara lain seperti Belanda, akuntansi keuangan dan pajak berbeda: laba kena pajak pada dasarnya adalah laba akuntansi keuangan yang disesuaikan terhadap perbedaan-perbedaan dalam hukum pajak. Tentu saja, ketika akuntansi keuangan dan pajak terpisah, kadang-kadang aturan pajak mengharuskan penerapan prinsip akuntansi tertentu. Penilaian persediaan menurut Masuk Terakhir Keluar Pertama (last-in, first-out- LIFO) di Amerika Serikat merupakan suatu contoh.

4. Ikatan politik dan Ekonomi

Ide dan teknologi akuntansi dialihkan melaui penakhlukan, perdagangan dan kekuatan sejenis. Sistem pencatatan berpasangan (double-entry) yang berawal di Italia pada tahun 1400-an secara perlahan-lahan menyebar luas di Eropa bersamaan dengan gagasan-gagasan pembaruan (rannaissance) lainnya. Kolonialisme Inggris mengekspor akuntan dan konsep akuntansi di seluruh wilayah kekuasaan Inggris. Pendudukan Jerman selama perang dunia II menyebabkan Perancis menerapkan Plan Comptable. Amerika Serikat memaksa rezim pengatur akuntansi bergaya AS di Jepang setelah berakhirnya perang dunia II. Banyak Negara-negara berkembang menggunakan sistem akuntansi yang dikembangkan di tempat lain, (seperti Negara-negara Eropa Timur sekarang meniru sistem akuntansi menurut aturan Uni Eropa (EU).

5. Inflasi

Inflasi mengaburkan biaya historis akuntansi melalui penurunan berlebihan terhadap nilai-nilai asset dan beban-beban terkait, sementara di sisi lain melakukan peningkatan berlebihan terhadap pendapatan. Negara-negara dengan inflasi tinggi seringkali menuntut perusahaan-perusahaan melakukan berbagai perubahan harga ke dalam perhitungan keuangan mereka. Meksiko dan beberapa Negara Amerika Selatan menggunakan akuntansi tingkat umum karena pengalaman mereka dengan hiperinflasi. Pada akhir tahun 1970-an, sehubungan dengan tingkat inflasi yang tidak biasanya tinggi, AS dan Inggris melakukan eksperimen dengan pelaporan pengaruh perubahan harga.

6. Tingkat perkembangan ekonomi

Faktor ini mempengaruhi jenis transaksi usaha yang dilaksanakan dalam suatu perekonomian dan menentukan manakah yang paling utama. Pada gilirannya, jenis transaksi menentukan masalah akuntansi yang dihadapi. Sebagai contoh, kompensasi eksekutif perusahaan berbasis saham atau sekuritisasi asset merupakan sesuatu yang jarang terjadi dalam perekonomian dengan pasar modal yang kurang berkembang. Saat ini, banyak perekonomian industry berubah menjadi perekonomian jasa. Masalah akuntansi seperti penilaian asset tetap dan pencatatan depresiasi yang sangat relevan dalam sector manufaktur menjadi semakin kurang penting. Tantangan-tantangan akuntansi yang baru, seperti penilaian asset tidak berwujud dan sumber daya manusia semakin berkembang.

7. Tingkat pendidikan

Standar dan praktik akuntansi yang sangat rumit (sophisticated) akan menjadi tidak berguna jika disalahartikan dan disalahgunakan. Sebagai contoh pelaporan teknis yang kompleks mengenai varian perilaku biaya tidak akan berarti apa-apa, kecuali para pembaca memahami akuntansi biaya. Pengungkapan mengenai resiko efek derivative tidak akan informative kecuali jika dibaca oleh pihak yang berkompeten. Pendidikan akuntansi yang professional sulit dicapai jika taraf pendidikan di suatu Negara secara umum juga rendah. Meksiko adalah salah satu contoh Negara di mana permasalahan ini telah berhasil ditanggulangi. Pada situasi lainnya, sebuah Negara harus mengimpor tenaga pelatihan atau mengirim warganya ke Negara lain untuk memperoleh kualifikasi yang layak. Hal terakhir inilah yang saat ini sedang diterapkan oleh Cina. kebanyakan negara-negara Eropa Kontinental dan Jepang memiliki sistem kodifikasi hukum dan bergantung pada perbankan atau pemerintah untuk memperoleh kebanyakan pendanaan. Aturan akuntansi di sana pada umumnya sesuai dengan hukum pajak.

Sangatlah sulit untuk menentukan mana yang penyebab dan mana yang akibat. Jenis sistem hukum mungkin terlebih dahulu mempengaruhi sistem keuangan di suatu Negara. Sistem hukum umum menekankan hak pemegang saham dan menawarkan perlindungan investor yang lebih baik dibandingkan kodifikasi hukum. Hasilnya adalah pasar ekuitas yang kuat berkembang di Negara-negara hukum dan pasar ekuitas yang lemah berkembang di Negara-negara yang menganut kodifikasi hukum. Perpajakan merupakan fungsi akuntansi yang penting di setiap Negara yang mengenakan pajak penghasilan perusahaan. Apakah pajak mendominasi orientasi akuntansi bergantung pada apakah akuntansi memiliki tujuan kompetisi, yaitu memberikan informasi kepada pemegang saham luar. (Akuntansi Pajak tidak cocok untuk tujuan ini). dengan demikian, jika hukum umum menghasilkan pasar ekuitas yang kuat, perpajakan tidak akan mendominasi. Akan terdapat dua jenis aturan akuntansi : yang satu ntuk perpajakan dan yang lain untuk pelaporan keuangan. Aturan pajak akan mendominasi di Negara- Negara yang menganut kodifikasi hukum atau yang berbasis kredit , dimana akuntansi  untuk perpajakan dan pelaporan keuangan akan sama

8. Budaya

Di sini budaya berarti nilai-nilai dan perilaku yang dibagi oleh suatu masyarakat. Variable budaya mendasari pengaturan kelembagaan di suatu Negara (seperti sistem hukum). Hofstede mendasari empat dimensi budaya nasional (nilai social):
  1. individualise,
  2. jarak kekuasaan,
  3. penghindaran ketidakpastian, dan
  4. maskulinitas.
Analisis yang dilakukannya didasarkan pada data yang berasal dari para karyawan sebuah perusahaan multinasional besar dari AS yang beroperasi di 40 negara yang berbeda. 

Secara singkat, individualism merupakan kecenderungan terhadap suatu tatanan social yang tersusun longgar dibandingkan terhadap tatanan yang tersusun ketat dan saling tergantung. Jarak kekuasaan adalah sejauh mana hierarki dan pembagian kekuasaan dalam suatu lembaga dan organisasi secara tidak adil dapat diterima.

KLASIFIKASI

Klasifikasi akuntansi internasional dapat dilakukan dalam dua kategori: dengan perkembangan dan secara empiris. Klasifikasi dengan perkembangan bergantung pada pengetahuan, instuisi, dan pengalaman. Klasifikasi secara empiris menggunakan metode statistik untuk mengumpulkan basis data dan praktik akuntansi seluruh dunia.

Empat pendekatan terhadap perkembangan akuntansi

Klasifikasi awal yang dilakukan adalah di usulkan oleh inveller pertengahan tahun 2960-an, sebagai berikut:

1.    Berdasarkan pendekatan makro ekonomi

Praktik akuntansi didapatkan dengan tujuan meningkatkan makroekonomi nasioanal. Tujuan perusahaan umumnya mengikuti dan bukan memimpin kebijakan nasional. Karena perusahaan bisni mengordinasikan kegiatan mereka dengan kebijakan nasional.

2.    Berdasarkan pendekatan mikroekonomi

Fokusnya terletak pada perusahaan secara individu yang memiliki tujuan untuk bertahan hidup. Untuk mencapai tujuan ini perusahaan harus mempertahankan modal fisik yang dimiliki sama pentingnya bahwa perusahaan memisahkan secara jelas modal dan laba untuk mengevaluai dan mengendalikan aktivitas usaha. Salah satu negara yang berkembang pada pendekatan mikroekonomi adalah negara belanda.

3.    Berdasarkan pendekatan pada disiplin independen

Akuntansi berasal dari praktik bisnis dan berkembang secara ad hoc dengan dasar perlahan-lahan dari pertimbangan, coba-coba dan kesalahan. Akuntansi dianggap sebagai fungsi jasa yang konsep dan prinsipnya diambil dari proses bisnis yang dijalankan dan bukan dari cabang keilmuan, seperti ekonomi.

4.    Berdasarkan pendekatan yang seragam

Keseragaman dalam pengukuran, pengungkapan, dan penyajian akan memudahkan informasi akuntansi dalam mengendalikan seluruh jenis bisnis. Secara umum, pendekatan seragam digunakan di negara-negara dengan keterlibatan pemerintah yang besar dalam perencanaan ekonomi dimana akuntansi digunakan dinegara-negara dengan keterlibatan pemerintah yang besar dalam perencanaan ekonomi dimana akuntansi digunakan antara lain untuk mengukur kinerja, mengalokasikan, sumber daya, mengumpulkan pajak dan mengendalikan harga. Negara prancis merupakan pendukung akuntansi secara seragam.

Sistem hukum : akuntansi hukum umum versus kodifikasi hukum
  1. Akuntansi dalam negara-negara hukum umum memiliki karakter berorientasi terhadap “penyajian wajar”, transparansi dan pengungkapan penuh dan pemisahan antara akuntansi keuangan dan pajak. Akuntansi hukum umum sering disebut “angelo saxon”,”inggris-amerika” atau berdasarkan “mikro”. Akuntansi hukum umum berawal dari inggris kemudian di ekspor kenegara negara australia, kanada, hongkong, malaysia, pakistan dan amerika serikat.
  2.  Akuntansi dalam negara yang menganut kodofikasi hukum memilik karakteristik berorientasi legalistik, tidak membiarkan pengungakapan dalam jumlah kurang dan kesesuaian akuntansi keuangan dan pajak. Akuntansi kodifikasi hukum sering disebut “kontinental”,”legalistik” atau”seragam secara makro”. Ditentukan dinegara-negara eropa kontinental dan bekas koloni mereka di afrika, asia, amerika.


Sistem praktik : akuntansi penyajian wajar versus kepatuhan hukum

Banyak perbedaan akuntansi pada tingkat nasional menjadi semakin hilang. Terdapat beberapa alasan untuk mengklasifikasikan perbedaaan system praktik yakni:
  1. Pentingnya pasar saham sebagai sumber keuangan terasa semakin berkembang di seluruh dunia. Modal sifatnya makin menjadi makin global, sehingga menuntut adanya standar laporan keuangan perusahaan yang juga diakui secara mendunia. Bagi banyak perusahaan, penyamaan standar laporan keuangan dalam tingkat global akan mengurangi juga biaya yang harus dikeluarkan perusahaan untuk melakukan penyesuaian terhadap aturan keuangan yang berbeda-beda, sehingga modal yang dibutuhkan untuk pengeluaran juga dapat berkurang.
  2. Pelaporan keuangan ganda kini menjadi hal hal yang umum. Satu set laporan keuangan sesuai dengan ketentuan pelaporan keuangan domestik local, sedangkan yang satu lagi menggunakan prinsip akuntansi dan berisi pengungkapan yang ditunjukkan kepada investor internasional.
  3. Beberapa negara yang menganut kodifikasi hukum, secara khusus Jerman dan Jepang, mengalihkan tanggung jawab pembentukan standar akuntansi dari pemerintah kepada kelompok sektor swasta yang profesional dan independen.


Proses ini membuat proses penetapan standar menjadi mirip dengan proses di negara-negara hukum umum seperti Australia, Kanada, Inggris, dan Amerika Serikat, dan hal ini dilihat sebagai suatu cara untuk secara lebih aktif memengaruhi agenda-agenda IASB. Poin ini menunjukan bawa kerangka kerja yang lain selain sistem hukum diperlukan untuk mengklasifikasikan akuntansi di seluruh dunia.

sumber :
Choi, Frederick D.S, Meek, Gary K, Akuntansi Internasional Buku 1 Edisi 6 (Jakarta:Salemba Empat 2010) hal. 45-48

Tidak ada komentar:

Posting Komentar