PERKEMBANGAN
Standar dan
praktik akuntansi di setiap Negara merupakan hasil dari interaksi yang kompleks
di antara faktor ekonomi, sejarah, kelembagaan dan budaya. Dapat diduga akan
terjadinya perbedaan antarnegara. Faktor-faktor yang mempengaruhi perkembangan
akuntansi nasional juga dapat membantu menjelaskan perbedaan akuntansi antar
bangsa.
Ada 8 (delapan)
faktor yang mempengaruhi perkembangan akuntansi internasional. Tujuh faktor
utama berupa ekonomi, sejarah social, dan/ atau kelembagaan dan merupaka faktor
yang sering disebutkan oleh para penulis akuntansi. Akhir-akhir ini, hubungan antara budaya
(faktor kedelapan berikut ini) dan perkembangan akuntansi mulai digali lebih
lanjut.
1. Sistem
pendanaan
Di Negara-negara
dengan pasar ekuitas yang kuat, seperti Amerika Serikat dan Inggris, akuntansi
memiliki focus atau seberapa baik manajemen menjalankan perusahaan
(profitabilitas) dan dirancang untuk membantu investor menganalisis arus kas
masa depandan risiko terkait. Pengungkapan dilakukan sangat lengkap untuk
memenuhi ketentuan kepemilikan public yang luas. Sebaliknya, dalam sistem
berbasis kredit di mana bank merupakan sumber utama pendanaan, akuntansi
memiliki focus pada perlindungan kreditor melalui pengukurang akuntansi yang
konservatif dalam meminimumkan pembayaran dividen dan menjaga pendanaan yang
mencukupi dalam rangka perlindungan bagi para peminjam. Oleh karena lembaga
keuangan memilki akses langsung terhadap informasi apa saja yang diinginkan,
pengungkapan public yang luas dianggap tidak perlu. Contohnya adalah Jepang dan
Swiss.
2. Sistem hukum
Sistem hukum
menentukan bagaimana individu dan lembaga berinteraksi. Dunia barat memiliki
dua orientasi dasar: kodifikasi hukum (sipil) dan hukum umum (kasus).
Kodifikasi hukum utamanya diambil dari hukum Romawi dank ode Napoleon. Dalam
Negara-negara yang menganut sistem kodifikasi hukum Latin-Romawi, hukum
merupakan suatu kelompok lengkap yang mencakup ketentuan dan prosedur. Kodifikasi
standar dan prosedur akuntansi merupakan hal yang wajar dan sesuai di sana.
Dengan demikian, di Negara-negara yang menganut kodifikasi hukum, aturan
akuntansi digabungkan dalam hukum nasional dan cenderung sangat lengkap dan
mencakupi banyak prosedur. Sebaliknya, hukum umum berkembang atas dasar kasus
per kasus tanpa adanya usaha untuk mencakup seluruh kasus dalam kode lengkap.
Tentu saja, terdapat hukum dasar, tetapi cenderung tidak terlalu detail dan
lebih fleksibel bila dibandingkan dengan sistem kodifikasi umum. Hal ini
mendorong usaha coba-coba dan memungkinkan penerapan pertimbangan. Hukum umum
diambil dari kasus hukum Inggris. Pada kebanyakan Negara hukum umum, aturan
akuntansi ditetapkan oleh organisasi professional sector swasta. Hal ini memungkinkan
aturan akuntansi menjadi lebih adaptif dan inovatif. Kecuali untuk ketentuan
dasar yang luas, kebanyakan aturan akuntansi tidak digabungkan secara langsung
ke dalam hukum dasar. Kodifikasi hukum (kode hukum) cenderung terpaku pada
bentuk (formal ) legalnya saja , sementara hukum akuntansi yang lebih umum cendrung terpaku pada muatan (isi) ekonominya.
3. Perpajakan
Di kebanyakan
Negara, peraturan pajak secara efektif menentukan standar akuntansi karena
perusahaan harus mencatat pendapatan dan beban dalam akun mereka untuk
mengklaimnya dalam keperluan pajak. Dengan kata lain, pajak keuangan dan pajak
akuntansi adalah sama. Dalam kasus ini, sebagai contoh adalah kasus yang
terjadi di Jerman dan Swedia. Di Negara lain seperti Belanda, akuntansi keuangan
dan pajak berbeda: laba kena pajak pada dasarnya adalah laba akuntansi keuangan
yang disesuaikan terhadap perbedaan-perbedaan dalam hukum pajak. Tentu saja,
ketika akuntansi keuangan dan pajak terpisah, kadang-kadang aturan pajak
mengharuskan penerapan prinsip akuntansi tertentu. Penilaian persediaan menurut
Masuk Terakhir Keluar Pertama (last-in, first-out- LIFO) di Amerika Serikat
merupakan suatu contoh.
4. Ikatan
politik dan Ekonomi
Ide dan
teknologi akuntansi dialihkan melaui penakhlukan, perdagangan dan kekuatan
sejenis. Sistem pencatatan berpasangan (double-entry) yang berawal di Italia
pada tahun 1400-an secara perlahan-lahan menyebar luas di Eropa bersamaan
dengan gagasan-gagasan pembaruan (rannaissance) lainnya. Kolonialisme Inggris
mengekspor akuntan dan konsep akuntansi di seluruh wilayah kekuasaan Inggris.
Pendudukan Jerman selama perang dunia II menyebabkan Perancis menerapkan Plan
Comptable. Amerika Serikat memaksa rezim pengatur akuntansi bergaya AS di
Jepang setelah berakhirnya perang dunia II. Banyak Negara-negara berkembang
menggunakan sistem akuntansi yang dikembangkan di tempat lain, (seperti
Negara-negara Eropa Timur sekarang meniru sistem akuntansi menurut aturan Uni
Eropa (EU).
5. Inflasi
Inflasi
mengaburkan biaya historis akuntansi melalui penurunan berlebihan terhadap
nilai-nilai asset dan beban-beban terkait, sementara di sisi lain melakukan
peningkatan berlebihan terhadap pendapatan. Negara-negara dengan inflasi tinggi
seringkali menuntut perusahaan-perusahaan melakukan berbagai perubahan harga ke
dalam perhitungan keuangan mereka. Meksiko dan beberapa Negara Amerika Selatan
menggunakan akuntansi tingkat umum karena pengalaman mereka dengan
hiperinflasi. Pada akhir tahun 1970-an, sehubungan dengan tingkat inflasi yang
tidak biasanya tinggi, AS dan Inggris melakukan eksperimen dengan pelaporan
pengaruh perubahan harga.
6. Tingkat
perkembangan ekonomi
Faktor ini
mempengaruhi jenis transaksi usaha yang dilaksanakan dalam suatu perekonomian
dan menentukan manakah yang paling utama. Pada gilirannya, jenis transaksi
menentukan masalah akuntansi yang dihadapi. Sebagai contoh, kompensasi
eksekutif perusahaan berbasis saham atau sekuritisasi asset merupakan sesuatu
yang jarang terjadi dalam perekonomian dengan pasar modal yang kurang berkembang.
Saat ini, banyak perekonomian industry berubah menjadi perekonomian jasa.
Masalah akuntansi seperti penilaian asset tetap dan pencatatan depresiasi yang
sangat relevan dalam sector manufaktur menjadi semakin kurang penting.
Tantangan-tantangan akuntansi yang baru, seperti penilaian asset tidak berwujud
dan sumber daya manusia semakin berkembang.
7. Tingkat
pendidikan
Standar dan
praktik akuntansi yang sangat rumit (sophisticated) akan menjadi tidak berguna
jika disalahartikan dan disalahgunakan. Sebagai contoh pelaporan teknis yang
kompleks mengenai varian perilaku biaya tidak akan berarti apa-apa, kecuali
para pembaca memahami akuntansi biaya. Pengungkapan mengenai resiko efek
derivative tidak akan informative kecuali jika dibaca oleh pihak yang berkompeten.
Pendidikan akuntansi yang professional sulit dicapai jika taraf pendidikan di
suatu Negara secara umum juga rendah. Meksiko adalah salah satu contoh Negara
di mana permasalahan ini telah berhasil ditanggulangi. Pada situasi lainnya,
sebuah Negara harus mengimpor tenaga pelatihan atau mengirim warganya ke Negara
lain untuk memperoleh kualifikasi yang layak. Hal terakhir inilah yang saat ini
sedang diterapkan oleh Cina. kebanyakan negara-negara Eropa Kontinental dan
Jepang memiliki sistem kodifikasi hukum dan bergantung pada perbankan atau
pemerintah untuk memperoleh kebanyakan pendanaan. Aturan akuntansi di sana pada
umumnya sesuai dengan hukum pajak.
Sangatlah sulit
untuk menentukan mana yang penyebab dan mana yang akibat. Jenis sistem hukum
mungkin terlebih dahulu mempengaruhi sistem keuangan di suatu Negara. Sistem
hukum umum menekankan hak pemegang saham dan menawarkan perlindungan investor
yang lebih baik dibandingkan kodifikasi hukum. Hasilnya adalah pasar ekuitas
yang kuat berkembang di Negara-negara hukum dan pasar ekuitas yang lemah
berkembang di Negara-negara yang menganut kodifikasi hukum. Perpajakan
merupakan fungsi akuntansi yang penting di setiap Negara yang mengenakan pajak
penghasilan perusahaan. Apakah pajak mendominasi orientasi akuntansi bergantung
pada apakah akuntansi memiliki tujuan kompetisi, yaitu memberikan informasi
kepada pemegang saham luar. (Akuntansi Pajak tidak cocok untuk tujuan ini).
dengan demikian, jika hukum umum menghasilkan pasar ekuitas yang kuat,
perpajakan tidak akan mendominasi. Akan terdapat dua jenis aturan akuntansi :
yang satu ntuk perpajakan dan yang lain untuk pelaporan keuangan. Aturan pajak
akan mendominasi di Negara- Negara yang menganut kodifikasi hukum atau yang
berbasis kredit , dimana akuntansi untuk
perpajakan dan pelaporan keuangan akan sama
8. Budaya
Di sini budaya
berarti nilai-nilai dan perilaku yang dibagi oleh suatu masyarakat. Variable
budaya mendasari pengaturan kelembagaan di suatu Negara (seperti sistem hukum).
Hofstede mendasari empat dimensi budaya nasional (nilai social):
- individualise,
- jarak kekuasaan,
- penghindaran ketidakpastian, dan
- maskulinitas.
Analisis yang
dilakukannya didasarkan pada data yang berasal dari para karyawan sebuah
perusahaan multinasional besar dari AS yang beroperasi di 40 negara yang
berbeda.
Secara singkat,
individualism merupakan kecenderungan terhadap suatu tatanan social yang
tersusun longgar dibandingkan terhadap tatanan yang tersusun ketat dan saling
tergantung. Jarak kekuasaan adalah sejauh mana hierarki dan pembagian kekuasaan
dalam suatu lembaga dan organisasi secara tidak adil dapat diterima.
KLASIFIKASI
Klasifikasi
akuntansi internasional dapat dilakukan dalam dua kategori: dengan perkembangan
dan secara empiris. Klasifikasi dengan perkembangan bergantung pada pengetahuan,
instuisi, dan pengalaman. Klasifikasi secara empiris menggunakan metode
statistik untuk mengumpulkan basis data dan praktik akuntansi seluruh dunia.
Empat pendekatan terhadap
perkembangan akuntansi
Klasifikasi awal
yang dilakukan adalah di usulkan oleh inveller pertengahan tahun 2960-an,
sebagai berikut:
1. Berdasarkan pendekatan makro ekonomi
Praktik
akuntansi didapatkan dengan tujuan meningkatkan makroekonomi nasioanal. Tujuan
perusahaan umumnya mengikuti dan bukan memimpin kebijakan nasional. Karena
perusahaan bisni mengordinasikan kegiatan mereka dengan kebijakan nasional.
2. Berdasarkan pendekatan mikroekonomi
Fokusnya
terletak pada perusahaan secara individu yang memiliki tujuan untuk bertahan
hidup. Untuk mencapai tujuan ini perusahaan harus mempertahankan modal fisik
yang dimiliki sama pentingnya bahwa perusahaan memisahkan secara jelas modal
dan laba untuk mengevaluai dan mengendalikan aktivitas usaha. Salah satu negara
yang berkembang pada pendekatan mikroekonomi adalah negara belanda.
3. Berdasarkan pendekatan pada disiplin
independen
Akuntansi
berasal dari praktik bisnis dan berkembang secara ad hoc dengan dasar
perlahan-lahan dari pertimbangan, coba-coba dan kesalahan. Akuntansi dianggap
sebagai fungsi jasa yang konsep dan prinsipnya diambil dari proses bisnis yang
dijalankan dan bukan dari cabang keilmuan, seperti ekonomi.
4. Berdasarkan pendekatan yang seragam
Keseragaman
dalam pengukuran, pengungkapan, dan penyajian akan memudahkan informasi
akuntansi dalam mengendalikan seluruh jenis bisnis. Secara umum, pendekatan
seragam digunakan di negara-negara dengan keterlibatan pemerintah yang besar
dalam perencanaan ekonomi dimana akuntansi digunakan dinegara-negara dengan
keterlibatan pemerintah yang besar dalam perencanaan ekonomi dimana akuntansi
digunakan antara lain untuk mengukur kinerja, mengalokasikan, sumber daya,
mengumpulkan pajak dan mengendalikan harga. Negara prancis merupakan pendukung
akuntansi secara seragam.
Sistem hukum : akuntansi hukum umum versus kodifikasi hukum
- Akuntansi dalam negara-negara hukum umum memiliki karakter berorientasi terhadap “penyajian wajar”, transparansi dan pengungkapan penuh dan pemisahan antara akuntansi keuangan dan pajak. Akuntansi hukum umum sering disebut “angelo saxon”,”inggris-amerika” atau berdasarkan “mikro”. Akuntansi hukum umum berawal dari inggris kemudian di ekspor kenegara negara australia, kanada, hongkong, malaysia, pakistan dan amerika serikat.
- Akuntansi dalam negara yang menganut kodofikasi hukum memilik karakteristik berorientasi legalistik, tidak membiarkan pengungakapan dalam jumlah kurang dan kesesuaian akuntansi keuangan dan pajak. Akuntansi kodifikasi hukum sering disebut “kontinental”,”legalistik” atau”seragam secara makro”. Ditentukan dinegara-negara eropa kontinental dan bekas koloni mereka di afrika, asia, amerika.
Sistem praktik : akuntansi penyajian wajar
versus kepatuhan hukum
Banyak perbedaan
akuntansi pada tingkat nasional menjadi semakin hilang. Terdapat beberapa
alasan untuk mengklasifikasikan perbedaaan system praktik yakni:
- Pentingnya pasar saham sebagai sumber keuangan terasa semakin berkembang di seluruh dunia. Modal sifatnya makin menjadi makin global, sehingga menuntut adanya standar laporan keuangan perusahaan yang juga diakui secara mendunia. Bagi banyak perusahaan, penyamaan standar laporan keuangan dalam tingkat global akan mengurangi juga biaya yang harus dikeluarkan perusahaan untuk melakukan penyesuaian terhadap aturan keuangan yang berbeda-beda, sehingga modal yang dibutuhkan untuk pengeluaran juga dapat berkurang.
- Pelaporan keuangan ganda kini menjadi hal hal yang umum. Satu set laporan keuangan sesuai dengan ketentuan pelaporan keuangan domestik local, sedangkan yang satu lagi menggunakan prinsip akuntansi dan berisi pengungkapan yang ditunjukkan kepada investor internasional.
- Beberapa negara yang menganut kodifikasi hukum, secara khusus Jerman dan Jepang, mengalihkan tanggung jawab pembentukan standar akuntansi dari pemerintah kepada kelompok sektor swasta yang profesional dan independen.
Proses ini
membuat proses penetapan standar menjadi mirip dengan proses di negara-negara
hukum umum seperti Australia, Kanada, Inggris, dan Amerika Serikat, dan hal ini
dilihat sebagai suatu cara untuk secara lebih aktif memengaruhi agenda-agenda
IASB. Poin ini menunjukan bawa kerangka kerja yang lain selain sistem hukum
diperlukan untuk mengklasifikasikan akuntansi di seluruh dunia.
sumber :
Choi, Frederick D.S, Meek, Gary K, Akuntansi Internasional Buku 1 Edisi 6 (Jakarta:Salemba Empat 2010) hal. 45-48
Tidak ada komentar:
Posting Komentar