Kedudukan
Perseroan Terbatas (PT) Sebagai Subjek Hukum
Oleh: Petra Gunawan
Pendahuluan
Perseroan Terbatas merupakan sebuah entitas yang berdiri
sendiri dalam hal mengelola modal kekayaan yang memisahkan dari para pendiri
dan pemengang saham dengan tujuan untuk mencari keuntungan. perseroan Terbatas
sendrii merupakan sebuah badan hukum perdata, yang keberadannya diatur oleh
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Status badan
hukum dari sebuah Perseroan Terbatas menjadikannya sebagai salah satu subjek
hukum selain subjek hukum alami, yaitu manusia
Subjek Hukum dalam
Ranah Keperdataan
Konsep tentang subjek
hukum mengandung makna bahwa yang bersangkutan adalah pendukung hak dan
kewajiban. Pada awalnya hanya manusia
saja yang merupakan subjek hukum. Sebagai seorang pribadi terdapat kriteria
yang dimiliki manusia sebagai seorang “persoon” yang sifatnya natural.
Subjek hukum yang tertua adalah manusia, sesuai dengan
perkembangan manusia sebagai makhluk yang paling tinggi intelektualitasnya,
Pasal 6 Universal Declaration ofHuman Rights menyebutkan bahwa: “setiap orang
berhak atas pengakuan sebagai manusia pribadi dihadapan hukum, dimana saja dia
berada.
Manusia dalam ranah keperdataan memiliki beberapa
karakterisitik yang khusus, yaitu manusia bisa hadir; mempunyai tempat tinggal;
mempunyai kebangsaan; mempunyai sifat kerohanian yang dapat mempengaruhi dalam
soal-soal perikatan, dapat mengadakan berbagai perjanjian sebagaimana di atur
oleh undang-undang. Manusia dalam berinteraksi bersumber pada berbagai
“kepentingan” berupa kepentingan “publik” dan “privat”
Pranata Badan Hukum di Indonesia
Manusia menciptakan subjek hukum untuk mengakomodir
kepentingan, serta tujuannya. Tujuan tersebut pada dasarnya untuk kepentingan
manusia sebagai pribadi atau manusia sebagai masyarakat. Subjek hukum ciptaan
manusia ini disebut badan hukum. Badan hukum adalah pranata’ yang penting dalam
menjembatani kepentingan manusia dalam memenuhi kebutuhan serta tujuannya.
Jenis badan hukum yang ada di Indonesia adalah Badan Hukum
Publik dan Badan Privat. Pengertian publik adalah kepentingannya untuk melayani
kepentingan masyarakat, sedangkan pengertian privat adalah untuk kepentingan
pribadi subjek hukum manusia. Badan Hukum Pendidikan, adalah bentuk badan hukum
terbaru yang baru saja disahkan dengan Undang-Undang Nomor 9Tahun 2009 tentang
Badan Hukum Pendidikan.
Pengaturan tentang pendirianbadan hukum di Indonesia,
sifatnya inkonsisten dan dilakukan secara parsial, dalam arti bahwa pada satu
sisi sistemnya terbuka, namun pada sisi lain pengaturan mengenai pend irian
belum mengakomodasikan keberadaan badan hukum-badan hukum yang ada.
Pembentukan Badan Hukum Pendidikan menjadi suatu hal yang
baru dalam kerangka sistem Hukum Perdata di Indonesia, baik dari segi konsep
maupun bentuknya. Badan Hukum Perdata dapat digolongkan menjadi dua (2), yaitu
badan hukum dengan tujuan mencari keuntungan/komersial (profitoriented) dan
badan hukum yang bersifat social (non-profit)
Perseroan Terbatas dan Koperasi adalah jenis badan hukum
yang bersifat komersial atau mencari untung, sedangkan Yayasan dan Perkumpulan
adalah jenis badan hukum yang tujuannya bersifat sosial. Badan Hukum Pendidikan
tidak dapat dikategorikan pada kedua jenis tersebut, karena walaupun dalam
pengaturannya disebutkan bahwa sifatnya nirlaba, namun dalam praktik hal
tersebut akan sulit dilaksanankan
Teori-teori Badan Hukum
Teori Orgaan adalah salah satu teori yang menyebutkan bahwa
badan hukum adalah layaknya seorang manusia. Otto Von Gierke, sebagai pencetus
teori ini menegaskan bahwa badan hukum adalah seperti makhluk sesungguhnya ada
dan yang menentukan kehendaknya melalui organ-organnya. Organ yang dimaksud
adalah orang orang yang menjadi pengurusnya. Menurutnya kehendak dan sifat dari
tujuannya adalah kolektif, terlepas dari individu, badan hukum merupakan suatu
“verband personlichkeit” yang memiliki gesamwille.
Meijers berpendapat bahwa teori kenyataan yuridis adalah
teori kenyataan yang sederhana (eenvoudige realiteir), karena penekanannya
adalah mempersamakan badan hukum sebagai manusia hanya dalam batas bidang hukum
saja.
Paul Scholten menambahkan bahwa badan hukum adalah sebuah
abstraksi yang bertitik tolak pada hak, yang mempunyai dua ujung yaitu subjek
dan objek. Keduanya saling berkaitan.
Daftar Pustaka
Ahmad Ichsan. Hukum Dagang. jakarta. Pradnya Paramita, 1976.
Ali Rido. Badan Hukum dan Kedudukan Badan Hukum. Bandung. Alumni, 2004.
Asser-Serie. De Rechtspersoon. W.E.j.Tjeenk Willink. Zwolle, 1980.
Chidir Ali. Badan Hukum. Bandung. Alumni,1999.
Dudu Duswara. Pengantar I/mll HlIkum sebuah Sketsa. Bandung. RefikaAditama, 2001 .
Darmodiharjo Darji dan Sidharta. Pokok Pokok Fi/safat Hukum. jakarta. Gramedia, 1999.
Nama kelompok :
Rico Putra D ( 26212297 )
Yodawan Saputra (27212813)
M. Arief Darmawan (24212303 )
Daftar Pustaka
Ahmad Ichsan. Hukum Dagang. jakarta. Pradnya Paramita, 1976.
Ali Rido. Badan Hukum dan Kedudukan Badan Hukum. Bandung. Alumni, 2004.
Asser-Serie. De Rechtspersoon. W.E.j.Tjeenk Willink. Zwolle, 1980.
Chidir Ali. Badan Hukum. Bandung. Alumni,1999.
Dudu Duswara. Pengantar I/mll HlIkum sebuah Sketsa. Bandung. RefikaAditama, 2001 .
Darmodiharjo Darji dan Sidharta. Pokok Pokok Fi/safat Hukum. jakarta. Gramedia, 1999.
Nama kelompok :
Rico Putra D ( 26212297 )
Yodawan Saputra (27212813)
M. Arief Darmawan (24212303 )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar