1.Pengertian SHU
Istilah SHU menurut pasal 45 ayat (1) UU No.25/1992, adalah
sebagai berikut :
Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang
diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban
lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada
anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan
koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan
keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
- Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
- Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
- Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
- Semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.
Beberapa informasi dasar dalam penghitungan SHU anggota
diketahui sebagai berikut.
1. SHU Total Koperasi pada satu tahun buku
2. Bagian (persentase) SHU anggota
3. Total simpanan seluruh anggota
4. Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet)
yang bersumber dari anggota
5. Jumlah simpanan per anggota
6. Omzet atau volume usaha per anggota
7. Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
8. Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota
Istilah-istilah Informasi Dasar
- SHU Total adalah SHU yang terdapat pada neraca atau laporan laba-rugi koperasi setelah pajak (profit after tax)
- Transaksi anggota adalah kegiatan ekonomi (jual beli barang atau jasa), antara anggota terhadap koperasinya.
- Partisipasi modal adalah kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya, yaitu bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainnya.
- Omzet atau volume usaha adalah total nilai penjualan atau penerimaan dari barang dan atau jasa pada suatu periode waktu atau tahun buku yang bersangkutan.
- Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa modal anggota
- Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa transaksi anggota.
2.RUMUS-RUMUS
PEMBAGIAN SHU
Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa
“Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal
yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan
jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan
kekeluargaan dan keadilan”.
- Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%.
- Tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
SHU per anggota
SHUA = JUA + JMA
Di mana :
SHUA =
Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA = Jasa
Usaha Anggota
JMA = Jasa Modal
Anggota
SHU per anggota dengan model matematika
SHU Pa = Va x JUA + S a x
JMA
VUK TMS
Dimana :
SHU Pa : Sisa Hasil Usaha per Anggota
JUA : Jasa Usaha
Anggota
JMA : Jasa Modal
Anggota
VA : Volume usaha Anggota (total transaksi
anggota)
UK : Volume
usaha total koperasi (total transaksi Koperasi)
Sa : Jumlah
simpanan anggota
TMS : Modal sendiri
total (simpanan anggota total)
3.Prinsip-prinsip Pembagian SHU
Anggota koperasi memiliki dua fungsi ganda, yaitu:
a. Sebagai pemilik (Owner)
b. Sebagai pelanggan (Costomer)
Sebagai pemilik, seorang anggota berkewajiban melakukan
investasi. Dengan demikian, sebagai investor anggota berhak menerima hasil
investasinya.
Disisi lain, sebagai pelanggan, seorang anggota berkewajiban
berpartisipasi dalam setiap transaksi bisnis di koperasinya
Berikut ini adalah 4 hal yang menjadi Prinsip SHU
Koperasi :
1. SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
Pada umumnya SHU yang dibagikan kepada anggota koperasi,
bersumber dari anggota itu sendiri.
Sedangkan SHU yang sifatnya bukan berasal dari transaksi
dengan anggota pada dasarnya tidak dibagi kepada anggota, tetapi dijadikan
sebagai cadangan koperasi. Dalam hal ini sebuah koperasi tertentu, bila SHU
yang bersumber dari non anggota cukup besar, maka rapat anggota dapat
menetapkannya untuk dibagi secara merata selama pembagian tersebut tidak
mengganggu likuiditas koperasi.
Pada koperasi yang pengelolaan dan pembukuannya sydah bai,
pada umumnya terdapat pemisahan sumber SHU yang asalnya dari non-anggota. Oleh
karena itu, langkah pertama yang dilakukan dalam pembagian SHU adalah melakukan
pemisahan antara yang bersumber dari hasil transaksi usaha dengan anggota dan
yang bersumber dari non-anggota.
2. SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha
yang dilakukan anggota sendiri.
SHU yang diterima oleh setiap anggota pada dasarnya
merupakan insentif dari modal yang diinvestasikannya dan dari hasil transaksi
yang dilakukan anggota koperasi. Oleh karena itu, dibutuhkan penentuan proporsi SHU untuk jasa modal dan jasa
transaksi usaha yang akan dibagikan kepada para anggota koperasi.
Dari SHU bagian anggota koperasi, harus ditetapkan beberapa
persentase untuk jasa modal, misalkan 30% dan sisanya sebesar 70% berarti
digunakan untuk jasa usaha. Sebenarnya belum ada formula yang baku mengenai
penentuan proporsi jasa modal dan jasa transaksi usaha, tetapi hal ini dapat
dilihat dari struktur pemodalan koperasi itu sendiri.
Apabila total modal sendiri yang dimiliki koperasi sebagian
besar bersumber dari simpanan-simpanan anggota (bukan dari donasi ataupun dana
cadangan), maka disarankan agar proporsinya terhadap pembagian SHU bagian
anggota diperbesar, tetapi tidak akan melebihi dari angka 50%. Hal ini harus
diperhatikan untuk tetap menjaga karakter yang dimiliki oleh koperasi itu
sendiri, dimana partisipasi usaha masih lebih diutamakan.
3. Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan dan
terbuka.
Proses perhitungan SHU per-anggota dan jumlah SHU yang
dibagi kepada anggota harus diumumkan secara transparan dan terbuka, sehingga
setiap anggota dapat dengan mudah menghitung secara kuantitatif berapa besaran
partisipasinya kepada koperasi. Prinsip ini pada dasarnya juga merupakan salah
satu proses pendidikan bagi anggota koperasi dalam membangun suatu kebersamaan,
kepemilikan terhadap suatu badan usaha, dan pendidikan dalam proses demokrasi.
Selain itu juga untuk mencegah kecurigaan yang dapat timbul antar sesama
anggota koperasi.
4. SHU anggota dibayar secara tunai
SHU yang dibagikan per anggota haruslah diberikan secara
tunai, karena dengan demikian koperasi membuktikan dirinya sebagai badan usaha
yang sehat kepada anggota dan masyarakat mitra bisnisnya.
4.Pembagian SHU anggota
Proses perhitungan SHU peranggota dan jumlah SHU yang dibagi
kepada anggota harus diumumkan secara transparan, sehingga setiap anggota dapat
dengan mudah menghitung secara kuantitatif berapa bartisipasinya kepada
koperasinya.
Prinsip ini pada dasarnya juga merupakan salah satu proses
pendidikan bagi anggota koperasi dalam membangun suatu kebersamaan, kepemilikan
terhadap suatu badan usaha, dan pendidikan dalam proses demokrasi.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar