Minggu, 24 November 2013

JENIS DAN BENTUK KOPERASI

1. Jenis Koperasi  

Menurut PP No. 60/1959
  • Koperasi Desa : koperasi yang menjalankan usahanya di desa-desa. Koperasi ini biasa disebut dengan koperasi unit desa (KUD).
  • Koperasi Pertanian : koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari petani,pemilik tanah, penggarap ,buruh tani dan orang-orang yang berkepentingan serta mata pencahariannya berhubungan dengan pertanian.
  • Koperasi Peternakan : koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari pengusaha dan buruh ternak yang mata pencahariannya berhubungan dengan peternakan.
  • Koperasi Perikanan : koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari pengusaha,pemilik,buruh/nelayan yang berkepentingan serta mata pencaharianya berhubungan dengan perikanan.
  • Koperasi Kerajinan/Industri :asi yang anggota-anggotanya terdiri dari pengusaha, pemilik alat-alat produksi dan buruh yang berkepentingan serta mata pencahariannya berhubungan dengan kerajinan atau industri yang bersangkutan 


 Menurut Teori Klasik
  • Koperasi pemakaian (konsumsi) : koperasi yang dalam kegiatan usahanya menyediakan kebutuhan primer bagi anggota-anggotanya atau bisa juga dalam bentuk barang lainnya.
  • Koperasi Penghasil (Produksi) : koperasi yang menyelenggarakan perusahaan yang menghasilkan barang dan jasa,dimana anggotanya bekerja dalam koperasi sebagai pegawai/karyawan.
  • Koperasi Simpan Pinjam : koperasi yang mempunyai kepentingan untuk menyimpan dana dan memberikan pinjaman sejumlah uang untuk keperluan para anggotanya/non anggota. 


2. Ketentuan Penjenisan Koperasi sesuai UU No. 12/1967
  • Penjenisan koperasi didasarkan pada kebutuhan dalam masyarakat homogen karena kesamaan aktivitas/kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
  • Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepentingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, ditiap daerah kerja hanya terdapat satu koperasi yang sejenis dan setingkat. 


3. Bentuk Koperasi 


 Sesuai PP No. 60/1959
  • Koperasi Primer : dibentuk sekurang-kurangnya 20 orang yang telah memenuhi syarat-syarat keanggotaan
  • Koperasi Pusat : koperasi yang terdiri dari sekurang-kurangnya 5 koperasi primer yang berbadan hukum
  • Koperasi Gabungan : koperasi yang terdiri dari sekurang-kurangnya 3 pusat koperasi yang berbadan hukum
  • Koperasi Induk : koperasi yang terdiri dari sekurang-kurangnya 

  
Sesuai Wilayah Administrasi Pemerintah 

  •  Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
  •  Di tiap daerah tingkat II ditumbuhkan pusat koperasi
  •  Di tiap daerah tingkat I ditumbuhkan gabungan koperasi
  •  Di ibu kota ditumbuhkan induk koperasi 


Koperasi Primer dan Sekunder
  • Koperasi Primer : koperasi yang anggota-anggotanya trdiri dari orang-orang.
  • Koperasi Sekunder : koperasi yang anggota-anggotanya adlah orgamisasi koperasi.

SUMBER  :


Tidak ada komentar:

Posting Komentar